opini Mahkamah Konstitusi Apakah Sudah Merdeka



Sudahkan MK Merdeka dari Politik.... ?
Penulis Drs Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7 sumber berbeda)
Melihat 'kemarahan' Profesor Ikrar Nusa Bhakti dalam tulisan di Media Indonesia (9/7) terkait dengan dikabulkannya pembatalan pasal yang sejatinya ditujukan untuk mencegah terjadinya dinasti politik dalam pemilihan kepala daerah.
Beliau bahkan sampai mengusulkan komposisi hakim konstitusi tidak hanya yang berlatar belakang hukum tetapi seharusnya juga bisa mengakomodasi keahlian lain seperti ahli politik dan filsafat sosial
Tujuannya tentu saja agar putusan-putusan yang dihasilkan hakim konstitusi tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum belaka, apalagi hukum dalam pemahaman yang sangat normatif.
Usul tersebut patut dipertimbangkan, sebab konstitusi juga tidak secara eksplisit membatasi latar belakang keilmuan tertentu yang bisa diusulkan menjadi hakim konstitusi.
Syarat tentang 'menguasai konstitusi dan ketatanegaraan' tentu saja tidak menjadi monopoli bidang hukum saja.
Di luar itu semua, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan 'dinasti politik' tidak berlebihan jika disebut sebagai kemunduran demokrasi.
Ikhtiar untuk mengurangi korupsi akibat dinasti politik telah dimentahkan dengan berlindung di balik hak politik petahana dan kroninya.
Korupsi dan konflik kepentingan
Problem korupsi sebetulnya berakar dari konflik kepentingan, di saat kepentingan umum (negara) dilucuti kepentingan pribadi atau kelompok.
Konflik kepentingan menjadi pemicu utama terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Rumusan undang-undang tindak pidana korupsi juga menempatkan konflik kepentingan sebagai salah satu unsur penyusun tidak pidana, misalnya pasal-pasal suap yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan penyelenggara negara.
Pengaturan di dalam Pasal 7 huruf (r) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang telah dibatalkan MK ialah dalam rangka membatasi terjadinya konflik kepentingan antara petahana dan calon kepala daerah.
Pembatasan semacam itu bukanlah hal yang baru terkait dengan akses dan penggunaan kewenangan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah.
Undang-undang pemerintahan daerah sebelumnya juga telah membatasi pejabat di daerah dalam menggunakan kewenangannya, misalnya larangan membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah tertentu.
Selain itu, pembatasan penggunaan fasilitas negara diatur agar tidak digunakan calon tertentu, termasuk membatasi petahana yang kembali mencalonkan diri dalam jabatan yang sama.
Pembatasan semacam ini seharusnya semakin diperkuat baik dari segi larangan maupun pengenaan sanksi dan bukan justru sebaliknya.
Putusan MK tentu akan menjadi pertanda buruk bagi keberlanjutan pengaturan konflik kepentingan di Indonesia.
Itu tidak hanya dalam konteks pemilihan umum, tetapi juga dalam penyelenggaraan negara/pemerintahan secara umum.
Partai politik
Niat baik pembentuk undang-undang untuk membatasi politik dinasti patut diapresiasi publik.
Sekalipun pasal itu telah dibatalkan MK, praktik politik dinasti sebetulnya masih bisa diminimalkan melalui kebijakan di internal partai politik terkait dengan pencalonan kepala daerah.
Niat baik tersebut tidak boleh dicederai partai politik sendiri jika dalam praktiknya justru mengusung calon yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Partai politik harus membangun mekanisme di internalnya untuk membatasi terjadinya pergiliran kekuasaan di antara petahana dan keluarganya.
Sistem kaderisasi partai politik juga akan diuji dengan mekanisme ini, apakah seluruh kader memiliki kesempatan yang sama atau ada privilese terhadap kelompok tertentu untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Momentum Peringaan Kemerdekaan RI ke 72 ini, sebaiknya digunakan partai politik untuk membuktikan kepada publik bahwa reformasi di internal partai sedang berjalan ke arah yang benar.
Jika tidak, inisiasi pembatasan politik dinasti di dalam undang-undang tersebut patut dicurigai sebagai bagian dari skenario untuk memindahkan beban politik ke MK. 
Kita tentu tidak berharap demikian, semoga niat baik untuk membatasi politik dinasti tetap dijaga partai politik semata-mata untuk mengurangi dampak negatif (korupsi) dari praktik tersebut.###


Baca Model Cetak tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru