Mantan
Kepala Bappeda Rohil Tersandung 2 Kasus Besar Lainnya
INFOKU, ROHIL - Selain
tersandung kasus dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II di Kabupaten
Rohil Provinsi Riau, mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus (WAF) kini
menyandang status tersangka dalam dua kasus besar lainnya.
Ia pun
resmi jadi tersangka baru, selain dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran
II yang menjeratnya.
Artinya,
Wan Amir Firdaus Hattrick tiga kasus korupsi berskala besar di Kabupaten
Rohil. Hal tersebut dibenarkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng
Riyanta.
"Yang
bersangkutan (WAF) sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru untuk dua perkara
lainnya (di luar jembatan Pedamaran II, red)," jawab aspidsus Kejati Riau,
Sugeng Riyanta Selasa lalu.
Dua
kasus ini, pertama terkait anggaran di Bappeda Rohil tahun 2008 s/d 2011 serta
tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jadinya nanti
berkasnya digabung. Saat ini masih proses pemeriksaan alat bukti untuk dua
perkara baru tersebut," tegasnya.
Sementara
untuk Ibus Kasri, tersangka lain dalam perkara dugaan Korupsi Jembatan
Pedamaran II, lanjut dia, hari ini sudah P-21(Berkas sudah lengkap, red) dan
akan segera disidangkan di pengadilan. Adapun Ibus Kasri sudah ditahan
sementara di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Kerugian
negara dalam kasus ini membengkak, hasil akhir mencapai Rp9,4 miliar (awalnya
Rp2,5 Miliar, red)," beber Sugeng Riyanta.
Selain
Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus, satu tersangka lainnya berinisial MB, seorang
yang menjabat sebagai pimpinan lapangan alias Manager dalam proyek Pedamaran.
Sebelumnya,
Sugeng sempat memberi sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada
tersangka baru dalam korupsi tersebut, tergantung hasil penyidikan nanti.
Perkara
tersebut memang jadi prioritas penyelesaian di Kejati Riau, karena sempat
tersendat cukup lama. (Moris)
Caption : Asisten
Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta
Baca Model Cetak tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru