Antara
Lelang Proyek dan Amdal
Penulis Drs Ec
Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7 sumber
berbeda)
Dalam upaya melakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan guna mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan,
pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian direvisi
menjadi UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan kemudian
direvisi kembali menjadi UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tiga kali revisi UU
tersebut belum efektif dalam menurunkan kerusakan lingkungan secara
signifikan. Salah satu instrumen untuk pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang diatur dalam UU.32/2009 pasal 14 berupa
Amdal.
Dalam UU 32/2009
pasal 22 (1) disebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”.
Sedangkan pada
pasal 24 disebutkan bahwa “Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup”.
Surat keputusan kelayakan
lingkungan ini selanjutnya dijadikan dasar untuk menerbitkan Izin Lingkungan
sebagaimana yang tercantum pada pasal 36 (1) bahwa “Setiap usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKLUPL wajib memiliki izin lingkungan;
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan
keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau
rekomendasi UKL-UPL. Sangat disayangkan dalam praktiknya Amdal tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kapan Amdal ini
harus dilaksanakan? Pada PP no 27/2012 tentang Izin Lingkungan, di Pasal 4 (1)
disebutkan bahwa “Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun
oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan”.
Lebih jauh dalam
penjelasannya pasal 4 Ayat (1) bahwa Amdal merupakan
instrumen untuk merencanakan tindakan preventif terhadap pencemaran dan
kerusakan lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas
pembangunan.
Mengingat fungsinya
sebagai salah satu instrumen dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan,
penyusunan Amdal tidak dilakukan setelah usaha dan/atau kegiatan
dilaksanakan.
Penyusunan Amdal
yang dimaksud dalam ayat ini dilakukan pada tahap studi kelayakan atau desain
detil rekayasa.
Berdasarkan hal
tersebut dapat disimpulkan bahwa sebenarnya dokumen Amdal diperlukan
untuk menilai apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak atau
tidak layak lingkungan.
Suatu hal yang
sangat janggal bila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan sudah ditetapkan dan
bahkan sudah dilelang pembangunannya, sementara kelayakan lingkungannya belum
jelas.
Akibat dari lelang
yang mendahului kajian Amdal, maka sering kali hasil kajian Amdal diarahkan
harus layak lingkungan.
Dengan demikian,
Amdal yang seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk pencegahan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup, berubah hanya sekadar menjadi instrumen
pelengkap, dan oleh karenanya muncul istilah Amdal formalitas.
Lelang sebelum
Amdal
Fenomena lelang dan
penunjukan pelaksanaan pembangunan proyek tanpa didahului kajian kelayakan
lingkungan (Amdal) terjadi mulai dari pemerintah pusat sampai daerah.
Sebagai contoh
proyek kereta api cepat serta proyek pembangunan pelabuhan Patimban di tingkat
pemeritah pusat, dan Pemerinah Daerah penetapannya dilaksanakan tanpa melalui
prosedur kajian Amdal sebagai mana mestinya.
Bila proyek
tersebut belum memiliki dokumen Amdal. Pertanyaannya, apakah pemenang lelang
akan mau menunda pekerjaannya dan menunggu sampai Amdal selesai?
Dan
kalau hasil kajian Amdalnya tidak layak lingkungan, apakah proyek
tersebut mungkin dibatalkan?
Atau seandainya
hasil kajian Amdal merekomendasikan perlu ada penyesuaian desain, apakah hasil
lelang akan dibatalkan dan akan dilelang ulang?
Kenyataan adanya
lelang dan/atau penetapan pemenang proyek yang belum dilengkapi dengan
dokumen Amdal, menunjukkan indikasi kurangnya keberpihakan pemerintah pusat,
dan daerah.
Berbagai fakta
seperti pembiaran kegiatan pembangunan gedung (konstruksi gedung) yang
terus berlangsung dan pembiaran suatu usaha tetap beroperasi tanpa
memiliki izin lingkungan, pembiaran pelaku usaha yang tidak melaksanakan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta pembiaran terhadap pelaku
usaha/pemilik gedung yang melanggar ketentuan yang berlaku, memperkuat
fakta kurangnya perhatian Pemerinah terhadap lingkungan.
Penegakan Hukum
Sanksi hukum
terhadap berbagai pelanggaran Amdal dan izin iingkungan sebenarnya diakomodasi
pada UU.32/2009. Pada pasal 37 (2) disebutkan bahwa izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila: a. persyaratan yang
diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan,
penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau
informasi; dan pada butir c disebutkan bahwa “kewajiban yang
ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan”.
Sementara itu pada
pasal 109 disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Di beberapa cukup
banyak pembangunan gedung yang dalam kenyataanya tidak sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen Amdal dan tidak melaksanakan RKL dan RPL,
serta ada usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan.
Sebenarnya
masyarakat dan organisasi lingkungan hidup dapat melakukan gugatan terhadap
berbagai pelanggaran terkait Amdal dana atau Izin Lingkungan sebagaimana yang
di atur dalam UU.32/2009, namun sebagian besar masyarakat nampaknya memilih
diam.
Apakah ini juga
sebagai tanda kurang pedulinya masyarakat terhadap lingkungan? Dilain pihak
kenapa pemerintahpun tidak melaksanakan sanksi sebagaimana pasal 37 dan
pasal 109 di atas? Apakah ada sesuatu? Wallahualam.###
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru