opini Antara Lelang Proyek dan Amdal



Antara Lelang Proyek dan Amdal
Penulis Drs Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7 sumber berbeda)
Dalam  upaya melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan guna mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian direvisi menjadi UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan kemudian direvisi kembali menjadi UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tiga kali revisi UU tersebut belum efektif dalam menurunkan kerusakan lingkungan secara signifikan.  Salah satu instrumen untuk pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diatur dalam UU.32/2009 pasal 14 berupa Amdal.  
Dalam UU 32/2009 pasal 22 (1) disebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”.
Sedangkan pada pasal 24 disebutkan bahwa “Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup”.
Surat keputusan kelayakan lingkungan ini selanjutnya dijadikan dasar untuk menerbitkan Izin Lingkungan sebagaimana yang tercantum pada pasal 36 (1) bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKLUPL wajib memiliki izin lingkungan; (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.  Sangat disayangkan dalam praktiknya Amdal tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kapan Amdal  ini harus dilaksanakan? Pada PP no 27/2012 tentang Izin Lingkungan, di Pasal 4 (1) disebutkan bahwa “Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan”.
Lebih jauh dalam penjelasannya  pasal 4  Ayat (1)  bahwa Amdal merupakan instrumen untuk merencanakan tindakan preventif terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas pembangunan. 
Mengingat fungsinya sebagai salah satu instrumen dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan, penyusunan Amdal tidak dilakukan setelah usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan. 
Penyusunan Amdal yang dimaksud dalam ayat ini dilakukan pada tahap studi kelayakan atau desain detil rekayasa.
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sebenarnya dokumen Amdal diperlukan  untuk menilai apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak atau tidak layak lingkungan.
Suatu hal yang sangat janggal bila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan sudah ditetapkan dan bahkan sudah dilelang pembangunannya, sementara kelayakan lingkungannya belum jelas.
Akibat dari lelang yang mendahului kajian Amdal, maka sering kali hasil kajian Amdal diarahkan harus layak lingkungan.
Dengan demikian, Amdal yang seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, berubah hanya sekadar menjadi instrumen pelengkap, dan oleh karenanya muncul istilah  Amdal formalitas.
Lelang sebelum Amdal
Fenomena lelang dan penunjukan pelaksanaan pembangunan proyek tanpa didahului kajian kelayakan lingkungan (Amdal) terjadi mulai dari pemerintah pusat sampai daerah.
Sebagai contoh proyek kereta api cepat serta proyek pembangunan pelabuhan Patimban di tingkat pemeritah pusat, dan Pemerinah Daerah  penetapannya  dilaksanakan tanpa melalui prosedur kajian Amdal sebagai mana mestinya.
Bila proyek tersebut belum memiliki dokumen Amdal. Pertanyaannya, apakah pemenang lelang akan mau menunda pekerjaannya dan menunggu sampai Amdal selesai?
Dan  kalau  hasil kajian Amdalnya tidak layak lingkungan, apakah proyek tersebut mungkin dibatalkan?
Atau seandainya hasil kajian Amdal merekomendasikan perlu ada penyesuaian desain, apakah hasil lelang akan dibatalkan dan akan dilelang ulang?
Kenyataan adanya lelang  dan/atau penetapan pemenang proyek yang belum dilengkapi dengan dokumen Amdal, menunjukkan indikasi kurangnya keberpihakan pemerintah pusat, dan daerah. 
Berbagai fakta seperti  pembiaran kegiatan pembangunan gedung (konstruksi gedung) yang terus berlangsung dan  pembiaran suatu usaha tetap beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan,  pembiaran pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta pembiaran terhadap pelaku usaha/pemilik gedung yang melanggar ketentuan yang berlaku, memperkuat  fakta kurangnya perhatian Pemerinah terhadap lingkungan.
 Penegakan Hukum
Sanksi hukum terhadap berbagai pelanggaran Amdal dan izin iingkungan sebenarnya diakomodasi pada UU.32/2009. Pada pasal 37 (2) disebutkan bahwa izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila: a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi; dan pada butir c  disebutkan bahwa  “kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan”.
Sementara itu pada pasal 109 disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Di beberapa cukup banyak pembangunan gedung yang dalam kenyataanya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Amdal dan tidak melaksanakan RKL dan RPL, serta   ada  usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan.
Sebenarnya masyarakat dan organisasi lingkungan hidup dapat melakukan gugatan terhadap berbagai pelanggaran terkait Amdal dana atau Izin Lingkungan sebagaimana yang di atur dalam UU.32/2009, namun sebagian besar masyarakat nampaknya memilih diam.
Apakah ini juga sebagai tanda kurang pedulinya masyarakat terhadap lingkungan? Dilain pihak kenapa pemerintahpun  tidak melaksanakan sanksi sebagaimana pasal 37 dan pasal 109 di atas? Apakah ada sesuatu?  Wallahualam.###

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru