DPRD Didesak Selesaikan Pembahasan Perda
RTRW
INFOKU, BLORA – Bupati Blora, Djoko
Nugroho, mendesak DPRD segera menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah
(ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, kata bupati, perda
RTRW sangat penting sebagai pijakan bagi investor yang akan menanamkan modalnya
di Blora.
“Investor butuh
referensi peruntukan lahan di Blora sesuai perda RTRW. Karena itu, kami minta
DPRD segera membahas dan menetapkan perda RTRW tahun ini juga,” ujarnya, Sabtu
(29/4).
Sebenarnya Blora
telah memiliki perda RTRW, yakni perda nomor 18 tahun 2011. Hanya saja perda
itu akan direvisi seiring perkembangan situasi dan kondisi terkini di Blora.
Bupati Djoko
Nugroho mengakui, iklim investasi di Blora masih belum menggembirakan. Letak
geografis yang tidak strategis menjadi salah satu penyebabnya.
“Calon investor
mengeluhkan letak Blora yang relatif jauh dari ibu kota provinsi mau pun kota
besar. Itu menyebabkan biaya transportasi membengkak,” kata bupati.
Selain jarak,
infrastruktur jalan menuju dan di kawasan Blora juga masih kurang bagus.
Ironisnya, revisi perda RTRW juga tak kunjung rampung. Padahal revisi itu telah
diajukan pemkab ke DPRD sejak tahun lalu.
Menyikapi desakan
bupati tersebut, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD, Rajiman Santarko
memastikan, revisi perda RTRW akan selesai tahun ini juga.
“Sudah masuk
program legislasi daerah 2017, sehingga pembahasannya akan diselesaikan tahun
ini juga,” katanya.
Dia mengakui,
rancangan revisi perda RTRW sudah diajukan pemkab sejak tahun lalu. Namun
hingga kini pembahasannya belum rampung.
“Sebenarnya beberapa kali
sudah pernah dibahas, tapi memang masih belum selesai,” kata mantan camat
Tunjungan ini.(Gunawan/AM)