Maret ini Tunjangan Guru Honorer SMA Jateng Cair
INFOKU, SEMARANG – Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Gatot Bambang Hastowo, memastikan tunjangan
untuk guru honorer di 35 kabupaten dan kota akan dibayarkan Maret mendatang.
Pembayaran itu diperuntukan bagi guru wiyata bakti SMK dan SMA.
Pemberian tunjangan
sempat tersendat setelah muncul pengalihan pengelolaan sekolah dari kabupaten
kota ke pemerintah provinsi.
‘’Dananya sudah
disiapkan oleh Pemprov Jateng. Kami pastikan Maret nanti tunjangan sudah bisa
sampai pada yang berhak. Mohon pengertiannya karena pengalihan kewenangan ini
membutuhkan harmonisasi berbagai aturan dan kebijakan,’’urai Gatot Bambang usai
mengikuti konferensi kerja PGRI Jateng di Kampus Universitas PGRI Semarang
Jumat lalu.
Turut hadir dalam
acara tersebut Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidin.
Kendati, sudah dialokasikan anggaran, tapi
pemprov memiliki skema berkenaan itu.
Ketua PB PGRI Unifah
Rosyidin menyerahkan penghargaan kepada pengurus PGRI M Nasir yang juga Bupati
Demak,
Yakni,model
penyaluran tunjangan yang juga menggunakan anggaran biaya operasional sekolah
(BOS). Otoritas memilih kebijakan melibatkan BOS juga mengacu mekanisme yang
berlaku.
‘’Jadi nanti akan
dibedakan antara guru yang mengajar 24 jam penuh atau lebih dalam sepekan.
Selebihnya juga guru yang mengajar kurang dari 24 jam sepekan,’’imbuhnya.
Untuk yang mengajar
lebih dari 24 jam tunjangan akan diberikan dari anggaran yang disediakan
Pemprov. Adapun, yang kurang dari itu pendanaan, diambilkan dari BOS, yang
notabene adalah pembiayaan APBN.
Pemprov juga
mengacu pada ketentuan UMK, di masing-masih daerah dalam pemberian tunjangan.
Ini menjadikan tunjangan antara guru wiyata bakti dapat berbeda menyesuaikan
kebutuhan hidup yang telah dihitung melalui mekanisme baku.
Dia mencontohkan
tunjangan untuk Kota Semarang mungkin berbeda dengan Demak atau Grobogan.
Mereka yang aktif
mengajar di atas 24 jam juga masih akan diberi bonus 10 persen dari nilai UMK.
Adapun yang tidak mencapai 24 jam perhitungannya adalah dengan cara membagi
nilai rupiah UMK dengan 24.
Dari perhitungan
ini akan ditemukan nilai rupiah untuk memberikan tunjangan. Nilai itu yang
kemudian akan dikalikan dengan jumlah jam mengajar guru selama sebulan. Guru
pada katagori ini, dibayar melalui dana BOS.
‘’Tapi mekanisme
ini khusus untuk guru yang keilmuannya linier dan S1. Artinya mereka mengajar
sesuai bidang ilmunya. Kalau tidak linier maka tunjangan akan menjadi kewajiban
sekolah atau yayasan yang membawahi,’’ujar dia.
Ketua PGRI Jateng Widadi,
mengaku sangat mendukung langkah pemerintah untuk segera memberikan perhatian
terhadap pembayaran tunjangan para honorer.
Sebab, bagaimanapun
juga mereka salah satu ujung tombak memajukan dunia pendidikan di Tanah Air.(Joko/HS/SM)