Lima Saksi Dihadirkan pada Sidang Kasus
Buku Jokowi Undercover
INFOKU,
BLORA
- Persidangan kasus Buku Jokowi Undercover dengan tedakwa Bambang Tri Mulyono
menghadirkan lima saksi yang diajukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang baru
digelar dua kali ini memang menghadirkan keterangan saksi dari JPU dan
dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kamis lalu.
Lima saksi yang
dihadirkan diantaranya adalah saksi pelapor Michael Bimo Putranto, tiga dari
Ciber Patrol Polda Jateng Kompol Andhis Arfan, Nanang Nugroho dan Adi
Gunawan.dan Nita Tambayong.
Saksi Pelapor M
Bimo Putranto menjelaskan alasannya melaporkan terdakwa karena tidak terima ada
namanya dalam Buku Jokowi Undercover, serta dirinya tidak dilahir oleh ibu yang
disebut dalam buku itu, serta bagan keluarga yang di cap sebagai Komunis.
Bambang Tri Mulyono terdakwa kasus Buku
Jokowi Undercover usai bersalaman dengan Michael Bimo Putranto saksi pelapor saat
lanjutan persidangan mendengarkan keterangan sakis di Pengadilan Negeri Blora,
Kamis lalu.
Bahwa pertama
dirinya melihat dari tayangan Youtube ada dua tayangan serta dari buku Jokowi
Undercover. Dalam Youtube disebutkan nama ibunya Sulami.
“Ibu saya bukan
yang itu, dan dalam buku itu disebutkan kalau Jokowi adalah kakak kandung
saya,” kata Bimo Putranto di hadapan majelis Hakim yang diketuai Makmurin
Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr E Dewi Nugraheni.
Namun Bambang Tri
yang mengenakan kemeja warna putih membantah, bahwa dalam bukunya bukan sulami
seperti apa yang ada dalam yaotube. “Di buku saya jelas disebutkan kalau itu
bukan Sulami, serta dalam bagan saya tulis kalau saudara Bimo itu anggota PDIP.
Meski menyanggah
apa yang dikatakan Saksi pelapor Bimo Putranto, usai sidang keduanya
berpelukan.
Sementara itu saksi
lainnya dari tim Ciber Crime Polda Jateng Andis Arfan lebih mencerikan tentang
penelusuran konten yang ada di akun facebook Bambang Tri Mulyono.
Terkait dengan beberapa isi
kontens yang di permasalakan. Sidang selanjutnya akan kembali di lanjutkan pada
3 April 2016 masih dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU. (Endah/SGK)