Hadapi Sidang Kasus Buku Jokowi Undercover Kejari
Blora Siapkan 19 JPU
INFOKU, BLORA - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Blora akan menyiapkan 19 Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk persidangan
kasus Bambang Tri, penulis Buku Jokowi Undercover.
Saat ini Bambang
Tri telah ditahan di Rumah Tahanan Tipe II-B Blora, sejak 28 Februari 2017.
Kasusnya dilimpahkan kepada Kejari Blora sehingga nantinya persidangan akan
berada di Pengadilan Negeri (PN) Blora.
“Jaksa penuntut
umum memang cukup banyak, ada dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejari
Blora sendiri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yulitaria
melalui Kasi Intel Dafid Supriyanto, Selasa (7/3).
Saat ini Kejari
Blora masih menyelesaikan dokumen dakwaan, sebelum Bambang di limpahkan ke PN
Blora agar bisa segera dilakukan persidangan. Menurutnya belum dilimpahkan ke
PN, dirinya beralasan karena ada penambahan dakwaan. Jika selesai lanjut Dafid
nantinya akan segera dilimpahkan.
Buku “Jokowi Undercover” diserahkan Kanit I
Sat Intelkam Polres Kebumen Aiptu Sarmijan kepada Kasat Intelkam AKP Cipto
Rahayu
Selain menyiapkan
JPU, juga aka ada saksi ahli dan saksi-saksi terkait dengan kasusnya Bambang
Tri. Bahkan untuk saksi ahli rencananya akan menghadirkan delapan saksi ahli.
Sementara jumlah
saksi ada sekitar 26 orang.
“Saksi yang ada
sebanyak 26 orang, ada yang berasal dari Blora, Solo, Jakarta,” jelasnya.
Menurut Dafid masa
penahanan Bambang Tri akan berakhir pada 19 Maret 2017.
Sehingga sebelum
berakhir, kasus tersebut akan segera disidangkan, setelah dokumen dakwaan
selesai semua.
“Dakwaannya adalah melanggar
UU ITE itu,” ungkapnya.(Endah/SGK/SM)