Ranperda Tower Telekomunikasi Segera di Paripurnakan



Ranperda Tower Telkom & 5 Ranperda Lainnya Segera di Paripurnakan
INFOKU, BLORA – DPRD bersama Pemkab Blora telah menyelesaikan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (ranperda).
Wakil Ketua DPRD H Abdullah Aminudin mengatakan, lantaran pembahasannya sudah tuntas, keenam ranperda itu pun dalam waktu dekat ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD.
“Kami menjadwalkan rapat paripurna itu digelar paling cepat pertengahan Maret,” ujarnya, Sabtu (4/3).
DPRD Blora sebelumnya telah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk merampungkan pembahasan enam ranperda yang telah diajukan Pemkab Blora sejak tahun lalu.
Keenam ranperda itu adalah ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah serta ranperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Pansus 1 menggelar rapat pembahasan terakhir  Jumat (3/3). Alhamdulillah sudah rampung,” kata Siswanto SPd salah seorang anggota pansus 1 DPRD Blora.

Inilah aksi Warga Kunden Blora yang memblokir Akses Jalan Menuju Tower Telkom yang melewati tanah hak milik Warga
Tiga ranperda yang dibahas pansus 1 adalah ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, ranperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Siswanto yang juga ketua Partai Golkar Blora menjelaskan, salah satu point penting ranperda kepariwisataan yang sudah disepakati oleh DPRD dan Pemkab adalah terkait jarak antara tempat karaoke dengan permukiman warga, tempat ibadah, sekolah dan perkantoran.
“Jaraknya minimal 1.000 meter. Namun itu hanya berlaku bagi tempat karaoke yang baru akan didirikan. Untuk tempat karaoke yang sudah lama dan telah berijin, tetap boleh beroperasi meski jarak tempat karaoke itu dengan permukiman warga kurang dari 1.000 meter,” jelasnya.
Ada pun ranperda pengendalian minuman keras, kata Siswanto, yang diubah adalah tentang eksekusi jika terjadi pelanggaran. Sedangkan ranperda menara telekomunikasi yang diubah mengenai tarif retribusinya.
“Perda menara telekomunikasi itu diubah seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya penyesuaian tarif retribusi,” tandasnya(Endah/AM)