Ranperda Tower Telkom & 5 Ranperda Lainnya Segera di Paripurnakan
INFOKU,
BLORA
– DPRD bersama Pemkab Blora telah menyelesaikan pembahasan enam rancangan
peraturan daerah (ranperda).
Wakil Ketua DPRD H
Abdullah Aminudin mengatakan, lantaran pembahasannya sudah tuntas, keenam
ranperda itu pun dalam waktu dekat ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah
(perda) dalam rapat paripurna DPRD.
“Kami menjadwalkan
rapat paripurna itu digelar paling cepat pertengahan Maret,” ujarnya, Sabtu
(4/3).
DPRD Blora sebelumnya
telah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk merampungkan pembahasan enam
ranperda yang telah diajukan Pemkab Blora sejak tahun lalu.
Keenam ranperda itu
adalah ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Penyelenggaraan
Kepariwisataan, Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal,
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah serta ranperda perubahan atas perda nomor
7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan
perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Pansus 1 menggelar
rapat pembahasan terakhir Jumat (3/3). Alhamdulillah sudah rampung,” kata
Siswanto SPd salah seorang anggota pansus 1 DPRD Blora.
Inilah aksi Warga Kunden Blora yang memblokir Akses Jalan Menuju Tower Telkom yang melewati tanah hak milik Warga
Tiga ranperda yang
dibahas pansus 1 adalah ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,
ranperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol dan perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi.
Siswanto yang juga
ketua Partai Golkar Blora menjelaskan, salah satu point penting ranperda
kepariwisataan yang sudah disepakati oleh DPRD dan Pemkab adalah terkait jarak
antara tempat karaoke dengan permukiman warga, tempat ibadah, sekolah dan
perkantoran.
“Jaraknya minimal
1.000 meter. Namun itu hanya berlaku bagi tempat karaoke yang baru akan
didirikan. Untuk tempat karaoke yang sudah lama dan telah berijin, tetap boleh
beroperasi meski jarak tempat karaoke itu dengan permukiman warga kurang dari
1.000 meter,” jelasnya.
Ada pun ranperda
pengendalian minuman keras, kata Siswanto, yang diubah adalah tentang eksekusi
jika terjadi pelanggaran. Sedangkan ranperda menara telekomunikasi yang diubah
mengenai tarif retribusinya.
“Perda menara
telekomunikasi itu diubah seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
memerintahkan adanya penyesuaian tarif retribusi,” tandasnya(Endah/AM)