Pencuri Kayu dibekuk Polisi di Blora
INFOKU,
BLORA
– Seorang pencuri kayu jati di kawasan hutan lindung BKPH Kalinanas, Kecamatan
Japah, Kabupaten Blora, ditangkap petugas gabungan Polisi Hutan dan Polsek
Japah Polres Blora, Minggu (26/3/2017).
Identitas pencuri
kayu jati bernama Wagiman alias Leto (39), warga Desa Kalinanas, Kecamatan
Japah, Blora. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima batang kayu jati hasil
curian. Disita pula sejumlah peralatan untuk memotong kayu dan sebuah sepda
motor yang dipakai untuk mengangkut kayu.
“Tersangka saat itu
sedang membawa kayu jati tersebut dari hutan. Namun, saat kita lakukan
pemeriksaan ternyata pelaku tidak memiliki dokumen sah. Kita langsung amankan,”
terang Kapolsek Japah, AKP Daryoto.
Penangkapan pelaku bermula, saat pelaku
sedang melakukan aktivitas pengambilan kayu jati di hutan petak 71 RPH
Sangkrah, BKPH Ngiri, KPH Mantingan pada Sabtu (25/03/2017) sekitar pukul 11.00
WIB.
Sementara salah
satu petugas Polisi Hutan bernama Priyo (41) yang curiga dengan kayu yang
dibawa pelaku, kemudian memberikan informasi kepada rekannya yang berada di
kantor perhutani untuk meneruskan ke Polsek Japah.
Berbekal informasi
tersebut, petugas gabungan Polsek Japah dan Polisi Hutan kemudian melakukan
penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. “Dan saat tiba di lokasi, anggota
yang datang kemudian melakukan pengejaran dengan berhasil mengamankan pelaku
tanpa perlawanan beserta barang bukti hasil pencurian katu jati tersebut,” ujar
Daryoto.
Dan akibat
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) huruf c dan (2) Jo pasal 12
huruf c UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatan Perusakan
Hutan, dan pasal 50 (3) huruf e, pasal 78 (5), UU RI No. 41 thn 1999 tentang
Kehutanan.(Endah/KM)