Gedung Unit Tipikor dan Tipiter Batang



Gedung Unit Tipikor dan Tipiter Diresmikan Lansung Kapolres Batang
INFOKU, BATANG – Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono didampingi Waka Polres Batang Kompol Widodo Ponco Susanto, meresmikan sekaligus menggelar acara tasyakuran gedung baru yang digunakan untuk ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Batang, Jumat (24/3).
Kapolres Batang dalam sambutannya antara lain menyatakan apresasi dan terimakasih kepada panitia pembangunan gedung tersebut yaitu Kasat Reskrim dan anggota yang
telah berinovasi dan berupaya untuk meningkatkan kinerja terutama unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dengan membangun ruangan baru.
“Satreskrim sebagai ujung tombak penanganan perkara diharapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan profesional,” ujar Kapolres.
 Kapolres ketika menandatangani prasasti
Diharapkan, dengan adanya ruangan baru, akan menunjang kinerja Unit Tipikor dan Unit Tipiter.
“Kita ketahui bersama dimana Kepolisian, Kejaksaan dan KPK secara bersama-sama bertugas mengawal pembangunan nasional agar berjalan lancar dan tidak ada hambatan selama pembangunan, khususnya di wilayah hukum Polres Batang,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Suhadi menambahkan, dengan dukungan dan sport dari seluruh jajaran personel Polres Batang, untuk melaksanakan tugas lebih profesional dalam pelayanan penegakan hukum khususnya penanganan perkara tipikor dan tipiter, dan juga memberikan kenyamanan para penyidik dalam bertugas.
“Di dalam gedung ini ada 5 ruang yaitu ruang Konseling, Arsip, Ruang Kaur Bin Ops (KBO), ruang Unit Tipikor dan ruang Unit Tipiter,” papar AKP Suhadi.
Dalam kegiatan tersebut ditandaidengan penandatanganan prasasti oleh Kapolres Batang AKBP Juli AgungPramono, disaksikan Wakapolres Kompol Widodo Ponco Sutanto dan KasatReskrim AKP Suhadi. Acara peresmian dihadiri para Kabag, Kasat dansegenap perwira di jajaran Polres Batang.(Erfin/SM)