Tower
Seluler Kunden Blora di Bongkar ?
INFOKU,
BLORA –
Perepanjangan ijin Tower seluler yang didirikan sejak 2004, di kelurahan Kunden
Blora ditolak warga setempat.
Menurut ketua RT 02
RW 01 Kelurahan Kunden Blora Hadi Sutikno, Sewa kontrak lahan Warga yang habis
masa berlakunya per 31 Desember 2016 ternyata di perpanjang pemilik tanpa
sepengathuan warga.
Lanjutnya Berita
acara kesepakatan Warga per tanggal 5 september 2016 yang ditanda-tangani 104 orang
warga setempat menolak perpanjangan operasional Tower tersebut dan
ditandatangani juga pemilik tanah Iswanto.
“Harusnya operasional sudah berhenti per
tanggal 1 Januari 2017. Juga Karena ijin sudah habis tanggal 31 Desember 2016,”
ujar S. Hadi Sutikno, diamini 8 warga lainnya Jumat lalu.
Seperti diketahui beberapa waktu
sebelumnya masyarakat Kunden telah audensi dengan DPRD Blora, terkait
keberadaan tower yang berdiri di wilayah RT 02/RW 1 Kelurahan Kunden, Kecamatan
Blora.
Dan diterima langsung oleh ketua
DPRD Blora Bambang Susilo bersama OPD terkait diantaranya Diskominfo, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora.
Saat itu warga membawa dokumen
pendukung yang menyatakan penolakanya yakni, Surat pernyataan pemilik lahan
(Iswanto) tidak memperpanjang sewa tanah.
Berita kesepakatan tanggal 5
September 2016. SKPT Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Blora
No. 503/06/2011 tanggal 4 Maret.
Surat pernyataan sikap warga RT
02/RW I Kelurahan Kunden tanggal 15 Oktober 2016. Selain itu disertai surat
pernyataan sikap tidak setuju perpanjangan masa kontrak yang ditandatangani
ratusan warga setempat.
Atas dasar pengaduan warga tersebut
ketua DPRD Blora kemudian segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk
menyelesaikannya.
Menurutnya, perlu ada kajian dan
perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan
dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Perlu dirubah Perdanya, sehingga
terkait perijinan bisa meningkatkan PAD,” kata Bambang Susilo.
Akses Jalan Menuju
Tower ditutp Warga
Tak kunjung akhir penyelesaian kasus
tower ini, membuat warga kecewa. Mereka secara bersama menutup akses jalan
menuju tower seluler tersebut.
Jalan satu-satunya kearah lokasi
Tower ternyata melalui tanah penduduk yang bersertifikat.
“Berdasar keputusan bersama kami
sepakat menutup jalan tersebut, pemilik tanah yang dipakai jalan tersebut
menyatakan setuju, hanya bisa dilalui motor dan pejalan kaki,” kata Adi Susanto
sekretaris RT setempat.
Lanjutnya, ada beberapa poin peraturan
pendirian Tower yang belum dipenuhi pengelolanya, yang sampai saat ini belum
ada bahkan tidak ada.
Papan Nama tidak terpasang, belum membuat SPPL, menambah atau merubah
hal-hal yang berkaitan usaha tanpa seizin BPPT, melaksanakan daftar ulang
setiap tahunnya.
Untuk itulah Adi Susanto beserta
warga setempat meminta pemkab Blora membongkar tower Seluler tersebut.
Teguran
Terpisah Kepala Dinas Kominfo
Sugiyono ketika ditemui INFOKU mengatakan akan segera menindak-lanjuti temuan
warga tersebut dengan melayangkan surat teguran ke pengelola tower tersebut.
Dia mengaku telah mengadakan
pertemuan dengan instansi terkait serta pemilik/pengelola tower beberapa waktu
lalu.
“Memang menurut hasil pertemuan
lalu, kami simpulkan ada 3 poin utama yang dipenuhi pengusaha tower tersebut,
sampai saat ini,”
Lanjut Sugiyono, ketiga item
tersebut yakni belum membuat Surat
Pernyataan Pengelolaan lingkungan (SPPL), Tidak diperbolehkan menambah atau merubah
hal-hal yang berkaitan usaha tanpa seizin BPPT, serta belum melaksanakan daftar
ulang setiap tahunnya.
Saat ditanya apa tindakan yang akan
dilukakannya, dia menjawab telah melayangkan teguran pertama kepada pengusaha
tower tersebut.
SPPL Tidak Akan
Dikeluarkan DLH
Sementara terkait SPPL, Kepala DLH
Dewi Tedjowati ketika dikonfirmasi menyatakan lembaganya belum pernah
merekomendasi atau membuat SPPL untuk tower terebut.
“Kami tidak akan membuat SPPL karena
salah satu poin yang tidak dapat dipenuhi yakni Penolakan warga setempat,”
katanya.
Dia juga menjelaskan sampai saat
sejak kantor ini didirikan menyatakan belum ada SPPL pada Tower tersebut.
Dapatkah Tower Seluler itu di
bongkar, bila salah satu Syarat pendirian Tower Seluler tidak terpenuhi, Dewi
menjawab bukan kewenangannya untuk memutuskan.
“Sekali lagi yang pasti kami tidak
akan mengeluarkan SPPL,” tandasnya. (Endah/Vina/Agung)
Baca Model Cetak tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru