Tower Seluler Kunden Blora Bemasalah



Tower Seluler Kunden Blora di Bongkar ?
INFOKU, BLORA – Perepanjangan ijin Tower seluler yang didirikan sejak 2004, di kelurahan Kunden Blora ditolak warga setempat.
Menurut ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kunden Blora Hadi Sutikno, Sewa kontrak lahan Warga yang habis masa berlakunya per 31 Desember 2016 ternyata di perpanjang pemilik tanpa sepengathuan warga.
Lanjutnya Berita acara kesepakatan Warga per tanggal 5 september 2016 yang ditanda-tangani 104 orang warga setempat menolak perpanjangan operasional Tower tersebut dan ditandatangani juga pemilik tanah Iswanto.
“Harusnya operasional sudah berhenti per tanggal 1 Januari 2017. Juga Karena ijin sudah habis tanggal 31 Desember 2016,” ujar S. Hadi Sutikno, diamini 8 warga lainnya Jumat lalu.
Seperti diketahui beberapa waktu sebelumnya masyarakat Kunden telah audensi dengan DPRD Blora, terkait keberadaan tower yang berdiri di wilayah RT 02/RW 1 Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora.
Dan diterima langsung oleh ketua DPRD Blora Bambang Susilo bersama OPD terkait diantaranya Diskominfo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora.
Saat itu warga membawa dokumen pendukung yang menyatakan penolakanya yakni, Surat pernyataan pemilik lahan (Iswanto) tidak memperpanjang sewa tanah.
Berita kesepakatan tanggal 5 September 2016. SKPT Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Blora No. 503/06/2011 tanggal 4 Maret.
Surat pernyataan sikap warga RT 02/RW I Kelurahan Kunden tanggal 15 Oktober 2016. Selain itu disertai surat pernyataan sikap tidak setuju perpanjangan masa kontrak yang ditandatangani ratusan warga setempat.
Atas dasar pengaduan warga tersebut ketua DPRD Blora kemudian segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk menyelesaikannya.
Menurutnya, perlu ada kajian dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi  Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Perlu dirubah Perdanya, sehingga terkait perijinan bisa meningkatkan PAD,” kata Bambang Susilo.
Akses Jalan Menuju Tower ditutp Warga
Tak kunjung akhir penyelesaian kasus tower ini, membuat warga kecewa. Mereka secara bersama menutup akses jalan menuju tower seluler tersebut.
Jalan satu-satunya kearah lokasi Tower ternyata melalui tanah penduduk yang bersertifikat.
“Berdasar keputusan bersama kami sepakat menutup jalan tersebut, pemilik tanah yang dipakai jalan tersebut menyatakan setuju, hanya bisa dilalui motor dan pejalan kaki,” kata Adi Susanto sekretaris RT setempat.
Lanjutnya, ada beberapa poin peraturan pendirian Tower yang belum dipenuhi pengelolanya, yang sampai saat ini belum ada bahkan tidak ada.
Papan Nama tidak terpasang,  belum membuat SPPL, menambah atau merubah hal-hal yang berkaitan usaha tanpa seizin BPPT, melaksanakan daftar ulang setiap tahunnya.
Untuk itulah Adi Susanto beserta warga setempat meminta pemkab Blora membongkar tower Seluler tersebut.
Teguran
Terpisah Kepala Dinas Kominfo Sugiyono ketika ditemui INFOKU mengatakan akan segera menindak-lanjuti temuan warga tersebut dengan melayangkan surat teguran ke pengelola tower tersebut.
Dia mengaku telah mengadakan pertemuan dengan instansi terkait serta pemilik/pengelola tower beberapa waktu lalu.
“Memang menurut hasil pertemuan lalu, kami simpulkan ada 3 poin utama yang dipenuhi pengusaha tower tersebut, sampai saat ini,”
Lanjut Sugiyono, ketiga item tersebut yakni  belum membuat Surat Pernyataan Pengelolaan lingkungan (SPPL),  Tidak diperbolehkan menambah atau merubah hal-hal yang berkaitan usaha tanpa seizin BPPT, serta belum melaksanakan daftar ulang setiap tahunnya.
Saat ditanya apa tindakan yang akan dilukakannya, dia menjawab telah melayangkan teguran pertama kepada pengusaha tower tersebut.
SPPL Tidak Akan Dikeluarkan DLH
Sementara terkait SPPL, Kepala DLH Dewi Tedjowati ketika dikonfirmasi menyatakan lembaganya belum pernah merekomendasi atau membuat SPPL untuk tower terebut.
“Kami tidak akan membuat SPPL karena salah satu poin yang tidak dapat dipenuhi yakni Penolakan warga setempat,” katanya.
Dia juga menjelaskan sampai saat sejak kantor ini didirikan menyatakan belum ada SPPL pada Tower tersebut.
Dapatkah Tower Seluler itu di bongkar, bila salah satu Syarat pendirian Tower Seluler tidak terpenuhi, Dewi menjawab bukan kewenangannya untuk memutuskan.
“Sekali lagi yang pasti kami tidak akan mengeluarkan SPPL,” tandasnya. (Endah/Vina/Agung)
Baca Model Cetak tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru