Ranperda Café Karaoke



Ranperda Café Karaoke Segera dibahas
INFOKU, BLORA - Satu persatu rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2017 mulai dibahas DPRD bersama Pemkab.
Setelah menuntaskan perubahan peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sejumlah ranperda dibidik dituntaskan pembahasannya. Apalagi jumlah ranperda yang masuk prolegda 2017 cukup banyak, yakni mencapai 43 ranperda.
Senin (27/2), panitia khusus (pansus) I DPRD melakukan pembahasan evaluasi ranperda kepariwisataan.
ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun lalu bersama lima ranperda lainnya.
Namun pembahasannya belum tuntas hingga kini. Anggota pansus I, Siswanto menuturkan, pihaknya manargetkan ranperda kepariwisataan itu bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) bulan depan.

Inilah salah satu cafe Karaoke yang akan terkena Perda karena berdekatan Rumah Warga
‘’Memang masih ada beberapa point dalam ranperda kepariwisataan itu yang belum disepakati.
Misalnya terkait jarak tempat hiburan kafe karaoke dengan pemukiman warga, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Namun kami optimis persoalan itu bisa segera dicarikan titik temu,’’ ujarnya, kemarin.
Selain ranperda kepariwisataan, lima ranperda yang diajukan tahun lalu oleh Pemkab adalah ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah serta ranperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Selain itu, ada juga tiga ranperda yang pembahasannya sudah selesai namun hingga kini masih dalam fasilitasi pemerintah pusat di kementerian terkait. Tiga ranperda fasilitasi itu adalah ranperda yang mengatur tentang retribusi daerah.
Yakni ranperda perubahan atas perda nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, perubahan atas perda nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan serta perubahan atas perda nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.(Endah/AM)