Ranperda
Café Karaoke Segera dibahas
INFOKU,
BLORA -
Satu persatu rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah masuk dalam
program legislasi daerah (prolegda) 2017 mulai dibahas DPRD bersama Pemkab.
Setelah menuntaskan
perubahan peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2016 tentang Pemilihan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sejumlah ranperda dibidik
dituntaskan pembahasannya. Apalagi jumlah ranperda yang masuk prolegda 2017
cukup banyak, yakni mencapai 43 ranperda.
Senin (27/2),
panitia khusus (pansus) I DPRD melakukan pembahasan evaluasi ranperda
kepariwisataan.
ini sebenarnya
telah diajukan sejak tahun lalu bersama lima ranperda lainnya.
Namun pembahasannya
belum tuntas hingga kini. Anggota pansus I, Siswanto menuturkan, pihaknya
manargetkan ranperda kepariwisataan itu bisa ditetapkan menjadi peraturan
daerah (perda) bulan depan.
Inilah salah satu cafe Karaoke yang akan terkena Perda karena berdekatan Rumah Warga
‘’Memang masih ada
beberapa point dalam ranperda kepariwisataan itu yang belum disepakati.
Misalnya terkait
jarak tempat hiburan kafe karaoke dengan pemukiman warga, tempat ibadah dan tempat
pendidikan. Namun kami optimis persoalan itu bisa segera dicarikan titik
temu,’’ ujarnya, kemarin.
Selain ranperda
kepariwisataan, lima ranperda yang diajukan tahun lalu oleh Pemkab adalah
ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
serta ranperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol dan perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi.
Selain itu, ada
juga tiga ranperda yang pembahasannya sudah selesai namun hingga kini masih
dalam fasilitasi pemerintah pusat di kementerian terkait. Tiga ranperda
fasilitasi itu adalah ranperda yang mengatur tentang retribusi daerah.
Yakni ranperda
perubahan atas perda nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir, perubahan atas perda nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan serta perubahan atas perda nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.(Endah/AM)