Pelantikan Pejabat ASN Gagal, Gubernur
Ganjar Diperingatkan untuk Berhati-hati
INFOKU, PATI – Gubernur Jawa
Tengah Ganjar Pranowo dikabarkan akan melakukan pelantikan kepada ratusan
aparatur sipil negara (ASN) Pati di Pendapa Kabupaten Pati, Jumat (6/1/2017)
malam.
Langkah itu
diambil, menyusul sikap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Budiyono yang tidak
mau melantik ASN yang diusulkan Bupati Pati nonaktif Haryanto.
Langkah Ganjar
mendapatkan peringatan dari praktisi hukum, Maskuri. Dia menilai, Gubernur
tidak bisa langsung melakukan pelantikan tanpa melalui mekanisme peringatan
sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2017 juncto UU
Nomor 9 Tahun 2015.
“Sesuai UU,
Gubernur memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga dua
kali,” kata Maskuri.
Caption : Aparatur Sipil Negara (ASN) Pati
batal dilantik, karena pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati Budiyono tidak datang,
Kamis (5/1/2017)
Bila dalam teguran
sebanyak dua kali tersebut masih tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil
kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Setelah dinonaktifkan,
kemudian ditunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk melantik dan mengukuhkan ASN
Pati.
Di sisi yang lain,
Pasal 65 ayat 2 huruf D UU Nomor 23 Tahun 2014 juncto UU Nomor 9 Tahun 2015
menyebutkan, kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan
mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah atau masyarakat. Pasal tersebut,
menurut Maskuri, mungkin bisa menjadi landasan Gubernur untuk melantik ASN
Pati.
Namun, hal itu
dinilai berpotensi menimbulkan perdebatan dan gugatan. Pasalnya, Budiyono
sebagai Plt Bupati Pati belum menyatakan secara resmi bahwa dia menolak
melantik dan mengukuhkan ASN.
“Menurut saya,
Gubernur itu lebih aman menempuh mekanisme peringatan terlebih dulu. Jika tidak
dilaksanakan, Budiyono dinonaktifkan sementara waktu, lalu ditunjuk Plt Bupati
Pati yang baru untuk melantik dan mengukuhkan ASN,” tuturnya.
Karena itu, Maskuri
ingin mengetahui terlebih dahulu apa dasar hukum yang digunakan Gubernur untuk
melantik ASN Pati. Bila dasarnya adalah perintah dari Menteri Dalam Negeri
(Mendagri), surat perintah menteri dianggap lebih rendah posisinya dari
Undang-undang ASN secara hierarki hukum. Seandainya dasar hukum yang digunakan
Gubernur belum pasti, Maskuri berani memastikan bila pelantikan itu bakal rawan
gugatan.(Imam/KM)
Baca Model Cetak tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru