Langkah Hukum Menolak Perpanjangan
Menara Tower Telekomunikasi Selular
Penulis Drs Ec
Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7 sumber
berbeda)
Ketika sebuah tower milik operator seluler
Habis masa kontrak sewa lahannya namun Warga menolak dilakukannya
perpanjangan kontrak antara pemilik lahan dengan operator seluler selaku
pemilik tower.
Warga minta supaya
tower tersebut dirobohkan dan dipindahkan lokasinya.
Langkah hukum apa
sajakah yang harus dilakukan untuk menolak perpanjangan kontrak sewa tersebut
sedangkan pemilik lahan sudah memperpanjang masa sewa lahan ???
Menara
Telekomunikasi sebaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri
Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:
18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor:
3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara
Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
Sebagaimana diatur Pasal
1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya
disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan
di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan
bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya
dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi desain
dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat
telekomunikasi.
Dengan asumsi bahwa
Menara sudah berdiri, maka kami berasumsi bahwa perizinan Menara tersebut telah
terpenuhi.
Sebagaimana diatur
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, Pembangunan Menara wajib memiliki
Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi
DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur. Izin
Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo
2/2008).
Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan
Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara
melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11
ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri
dari:
a. status kepemilikan tanah dan bangunan;
b. surat keterangan rencana kota;
c. rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;
d. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);
e. surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
f. informasi rencana penggunaan bersama negara;
g. persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
h. dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.
a. status kepemilikan tanah dan bangunan;
b. surat keterangan rencana kota;
c. rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;
d. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);
e. surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
f. informasi rencana penggunaan bersama negara;
g. persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
h. dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.
Sesuai dengan
ketentuan pasal tersebut di atas, dengan asumsi bahwa operator seluler telah
memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Menara (karena Menara telah berdiri) dan
masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan Menara belum habis, maka persetujuan dari
warga sekitar tersebut harusnya sudah didapatkan oleh operator seluler.
Dalam hal warga
setempat merasa dirugikan dengan adanya pemberian Izin Mendirikan Bangunan
Menara kepada operator seluler tersebut, warga dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian Izin Mendirikan
Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.
Sebagaimana
diketahui, yang dapat menjadi obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
adalah Keputusan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan Pasal 1
angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU
PTUN”), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan
hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Sehingga suatu KTUN
haruslah berupa:
1.
Penetapan tertulis;
Bahwa produk Izin Mendirikan Bangunan Menara yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota adalah berupa tertulis.
2. Diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut, Gubernur atau Bupati/ Walikota tersebut dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan.
3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dalam hal ini penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersumber dari Peraturan Bersama Menteri tersebut diatas.
4. Bersifat Konkrit, Individual dan Final;
Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut konkrit berupa berwujud pemberian izin kepada operator seluler untuk membangun bangunan. Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersifat individual karena ditujukan hanya kepada operator seluler tersebut dan bersifat final karena pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara telah mempunyai akibat hukum tanpa persetujuan pihak lain.
5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar, misalnya terganggu dengan jaringan atau alasan lainnya.
Bahwa produk Izin Mendirikan Bangunan Menara yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota adalah berupa tertulis.
2. Diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut, Gubernur atau Bupati/ Walikota tersebut dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan.
3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dalam hal ini penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersumber dari Peraturan Bersama Menteri tersebut diatas.
4. Bersifat Konkrit, Individual dan Final;
Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut konkrit berupa berwujud pemberian izin kepada operator seluler untuk membangun bangunan. Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersifat individual karena ditujukan hanya kepada operator seluler tersebut dan bersifat final karena pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara telah mempunyai akibat hukum tanpa persetujuan pihak lain.
5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar, misalnya terganggu dengan jaringan atau alasan lainnya.
Dengan demikian,
seandainya warga merasa dirugikan dengan adanya Menara tersebut, warga dapat
menggugat ke PTUN atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada
operator seluler tersebut.
Namun apabila Izin Mendirikan Bangunan Menara
dari operator seluler telah habis masa berlakunya, maka dengan ini warga dapat
menolak perpanjangan izin tersebut dengan tidak menandatangani permintaan
persetujuan perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler.
###
Baca Model Cetak tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru