Pol
PP akan Tertibkan PKL Depan RSUD Cepu
INFOKU,
Cepu, BLORA-
– Para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di depan Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Dr R Soeprapto Cepu, Blora, harus siap-siap pindah.
Pasalnya, dalam waktu dekat ini Satpol PP akan melakukan penertiban.
Penertiban tersebut
untuk menegakkan Perda K3 (Kebersihan Ketertiban dan Keindahan) Nomor 6 tahun
1990. Sebelum dilakukan penertiban, Pemerintah Kecamatan Cepu melakukan sosialisasi
rencana penertiban itu kepada para PKL.
“PKL dilarang
berjualan di atas trotoar atau di bahu jalan. Kecuali ada izin khusus dari
bupati, ” ujar Edy Purnomo, Sekretaris Kecamatan Cepu, saat sosialisasi.
Larangan tersebut,
menurut dia, juga dikhususkan di depan perkantoran dan instansi pemerintah.
“Seperti di depan RSUD ini. Sepanjang jalan masuk dan keluar harus bebas
aktivitas berjualan. Harus steril dari PKL baik pagi, siang, sampai malam,”
tegasnya.
Untuk itu, dirinya
meminta bagi PKL yang menempati trotoar dan berada di depan RSUD, segera pindah
dan mencari tempat lain. “Mobil juga dilarang parkir di depan RSU,” terangnya.
Sementara, Dahlan
Rosidi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cepu,
menyatakan pihaknya telah mendapatkan intruksi dari Kasatpol PP Kabupaten untuk
menertibkan PKL yang berada di depan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
khususnya RSUD Cepu.
“Di depan kantor
SKPD tidak boleh ada aktivitas PKL,” ujarnya.
Menurut rencana, penertiban PKL itu akan
dilakukan pekan depan. (Heru/AM)