Pejabat Eselon II turun Jabatan



Terkait OPD Baru
Tidak Ada Pejabat Eselon II turun Jabatan
INFOKU BLORA- Adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah atau yang lebih dikenal OPD nampaknya akan membawa perubahan drastis di kabupaten Blora.
Mengapa demikian ?
Hal ini karena kebutuhan jabatan eselon II atau pada UU ASN dikenal dengan sebutan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) untuk kabupaten Blora masih kurang 3 orang.
Stok pejabat eselon II blora saat ini sejumlah 28 orang, sedang kebutuhan pejabat eselon II OPD baru sebanyak 31 orang termasuk kepala Kantor Kesbangpol yang menjadi eselon II .
Sehingga berdasar UU ASN dan PP 18/2016 kekurangan pejabat harus dilakukan seleksi kenaikan eselon atau lebih dikenal dengan Lelang Jabatan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Blora Suwignyo sesuai UU ASN untuk jabatan Pimpinan Tinggi ( eselon II) apabila diisi dari promosi harus dilakukan melalui seleksi terbuka.
“Saat ini kami telah membuka pendaftaran untuk mengisi kekurangan pejabat Pimpinan tinggi tersebut,” katanya  Kamis (17/11).
Suwignyo saat ditanya dalam penetapan OPD baru apakah akan adanya penurunan Jabatan seseorang yang saat ini menduduki eselon II.
“Mudah-mudahan tidak,” kata Suwignyo.
Alasannya yakni sesuai UU ASN Penurunan jabatan sangat dimungkinkan dan tidak menyalahi aturan apabila dalam pe3nataan organisasi/kelembagaan terjadi penyederhanaan kelembagaan ( Pengurangan jabatan) yang berakibat ada pejabat yang tidak mendapatkan tempat yang setara dengan jabatan sebelumnya sehingga dilakukan demosi (Penurunan Jabatan).
Dari sinilah yang beberapa tokoh masyarakat yang memprediksi Bupati Blora bakan kesulitan menempatkan personil terkait like and dislike seseorang saat pilkada lalu.
“Dari Stok itu mau tidak mau Bupati harus menempatkan pejabat eselon II lama ketempat yang baru walau mungkin dia kurang menyukainnya,” kata Ateng LSM Wong Cili.
Untuk itulah dia berharap agar para pejabat Blora bersatu padu untuk bersama membangun Blora yang serius.
“Yang utama, Mereka yang dilantik nantinya harus loyal 100 persen pada Bupati, Singkirkan kepentingan politik, optimalkan kerja untuk rakyat,” tegas Ateng.
Bagaimana implementasi UU ASN dan PP 18/2016 terkait adanya ketentuan pejabat yang akan dilantik sekurang-kurangnya masih 1 tahun dalam jabatannya sebelum Purna.
Ateng menyarankan agar dikukuhkan kembali walau nantinya SKPD yang dijabatnya Plt.
Lanjut Ateng, saat ini Pejabat Eselon II di Blora yang tahun depan akan purna yakni Suwignyo.
Sehingga bila dihitung sesuai ketentuan UU ASN dan PP 18/2016 saat pelantikan OPD Baru maka kurang dari 1 tahun.
Solusinya sebagai masukan Bupati maka Suwignya tetap dilantik sebagai pejabat eselon II lagi, namun untuk jabatan Staf Ahli namun juga menduduki Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
“Sebagaimana diketahui pelanggaran pada UU ASN akan berdampak Pidana, untuk itu saya sarankan Bupati Blora agar berhati-hati,” tegas Ateng.(Vina/Endah/Agung)

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru