Terkait OPD Baru
Tidak Ada Pejabat
Eselon II turun Jabatan
INFOKU
BLORA-
Adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah atau yang lebih dikenal OPD
nampaknya akan membawa perubahan drastis di kabupaten Blora.
Mengapa
demikian ?
Hal ini
karena kebutuhan jabatan eselon II atau pada UU ASN dikenal dengan sebutan
Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) untuk kabupaten Blora masih kurang 3 orang.
Stok
pejabat eselon II blora saat ini sejumlah 28 orang, sedang kebutuhan pejabat
eselon II OPD baru sebanyak 31 orang termasuk kepala Kantor Kesbangpol yang
menjadi eselon II .
Sehingga
berdasar UU ASN dan PP 18/2016 kekurangan pejabat harus dilakukan seleksi
kenaikan eselon atau lebih dikenal dengan Lelang Jabatan.
Menurut
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Blora Suwignyo sesuai UU ASN untuk jabatan
Pimpinan Tinggi ( eselon II) apabila diisi dari promosi harus dilakukan melalui
seleksi terbuka.
“Saat ini
kami telah membuka pendaftaran untuk mengisi kekurangan pejabat Pimpinan tinggi
tersebut,” katanya Kamis (17/11).
Suwignyo
saat ditanya dalam penetapan OPD baru apakah akan adanya penurunan Jabatan seseorang
yang saat ini menduduki eselon II.
“Mudah-mudahan
tidak,” kata Suwignyo.
Alasannya
yakni sesuai UU ASN Penurunan jabatan sangat dimungkinkan dan tidak menyalahi
aturan apabila dalam pe3nataan organisasi/kelembagaan terjadi penyederhanaan
kelembagaan ( Pengurangan jabatan) yang berakibat ada pejabat yang tidak
mendapatkan tempat yang setara dengan jabatan sebelumnya sehingga dilakukan
demosi (Penurunan Jabatan).
Dari
sinilah yang beberapa tokoh masyarakat yang memprediksi Bupati Blora bakan
kesulitan menempatkan personil terkait like
and dislike seseorang saat pilkada lalu.
“Dari Stok
itu mau tidak mau Bupati harus menempatkan pejabat eselon II lama ketempat yang
baru walau mungkin dia kurang menyukainnya,” kata Ateng LSM Wong Cili.
Untuk
itulah dia berharap agar para pejabat Blora bersatu padu untuk bersama
membangun Blora yang serius.
“Yang utama,
Mereka yang dilantik nantinya harus loyal 100 persen pada Bupati, Singkirkan
kepentingan politik, optimalkan kerja untuk rakyat,” tegas Ateng.
Bagaimana implementasi
UU ASN dan PP 18/2016 terkait adanya ketentuan pejabat yang akan dilantik
sekurang-kurangnya masih 1 tahun dalam jabatannya sebelum Purna.
Ateng
menyarankan agar dikukuhkan kembali walau nantinya SKPD yang dijabatnya Plt.
Lanjut
Ateng, saat ini Pejabat Eselon II di Blora yang tahun depan akan purna yakni
Suwignyo.
Sehingga
bila dihitung sesuai ketentuan UU ASN dan PP 18/2016 saat pelantikan OPD Baru
maka kurang dari 1 tahun.
Solusinya
sebagai masukan Bupati maka Suwignya tetap dilantik sebagai pejabat eselon II
lagi, namun untuk jabatan Staf Ahli namun juga menduduki Plt Kepala Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
“Sebagaimana
diketahui pelanggaran pada UU ASN akan berdampak Pidana, untuk itu saya
sarankan Bupati Blora agar berhati-hati,” tegas Ateng.(Vina/Endah/Agung)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru