OPD Baru, Pejabat Baru, Kinerja ?...?
Penulis Drs Ec
Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7 sumber
berbeda)
Rendahan serapan anggaran
belanja daerah berbagai daerah di Indonesia dibawah 70 persen pada tahun 2015,
2016, sehingga mencatat silPa, ditengarai akibat satu diantaranya pejabat yang
dikukuhkan tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Banyak Pejabat di
daerah dengan latar belakang sarjana tehnik menduduki jabatan struktural bidang
non tehnis, demikian juga sebaliknya.
Maka sudah saatnya
Kepala daerah diseluruh Indonesia, serta Badan kepegawaian Daerah ( BKD ) di
daerah, dengan tegas mendudukkan pejabat yang profesioanal nan handal dalam
Organisasi Perangkat daerah (OPD) baru mendatang.
Mengejar tayang
Akhir Desember 2016, pemerintah daerah mengebut untuk menyusun peraturan daerah
(Perda). Langkah ini menunaikan amanat undang- undang (UU) Nomor 23/ 2016
tentang pemerintah daerah.
Memang ada di
beberapa daerah di Indonesia Perda OPD malahan ada yang belum kelar tersebab
praktik tawar- menawar ketika menyusun OPD.
Padahal kalau mau
berpikir arif, tidak seterusnya seseorang akan menjabat eselon dua, semua ada
batasnya.
Namun atas nama
hegomoni terkadang nalar mengalahkan segalanya. Apalagi kalau mendapat dukungan
dari lembaga legislatif ketika proses penyusunan berlangsung.
Tawar menawar OPD
karena atas dasar perhitungan kondisi daerah. Dimana terdapat Dinas yang harus
dihilangkan atau dirampingkan. Karena pertimbangan kenyamanan bukan karena
kebutuhan, ada sejumlah pihak yang menolak.
Beruntung di Blora,
dilihat secara kasat mata penyusunan OPD tidak terjadi sesuatu hal yang
mencurigakan.
Tidaklah perlu
mengorek apa yang terjadi dalam prosesnya. Sehingga dalam hitungan hari Perda
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Blora akan
ditetapkan.
Pembentukan
perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintah yang jadi wewenang daerah.
Disamping juga intensitas dan potensi daerah. Ditambah juga karena efisiensi,
efektivitas, flektibikitas serta tata kerja yang jelas.
Dengan telah
terbentuknya OPD baru, meskipun kalau dicermati masih terhitung gemuk alias
belum ramping.
Tetapi minimal
sudah ada perubahan susunan perangkat baru. Sebab, seramping "pinggul
biola" organisasi yang dibentuk - reformasi birokrasi tidak berjalan jika
struktur masih tumpang tindih.
Diharap Setelah
terbentuk struktur perangkat daerah. Kepala Daerah dalam diuji dalam memilih
pejabat mumpuni. Yang profesional dan handal.
Sebab sudah 3 tahun
anggaran sejak 2014 perubahan, 2015, 2016 secara fakta beberapa daerah di
Indonesia, kapasitas pejabat yang dimiliki tidak mampu membanggakan Masyarakat.
Buktinya program
dan kegiatan yang disyahkan di buku APBD banyak yang tak terealisasi, sehingga
setiap akhir tahun menyisakan gunungan silPa.
Dibentuknya OPD
pada dasarnya untuk pembagian habis tugas serta tata kerja yang jelas.
Memang ada pekerjan
rumah (PR) yang perlu ditertibkan. Dimana banyak Dinas/ Badan menempatkan
seseorang dengan jabatan tetapi tidak sesuai dengan SK pertama yang di
keluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Saat sekarang,
wadah telah disiapkan yakni OPD, tinggal menunggu orang yang yang akan dipilih
untuk mengisinya.
Sebab, sesuai
amanat UU tentang pemerintah daerah tahun 2016 - mulai tahun 2017 bulan Januari
resmi dilaksanakan.
Sebagai rakyat
berharap, semoga OPD baru dikemudikan pejabat baru yang memang teruji,
profesional dan handal. ###
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru