Kuli Bangunan Cabuli Siswi SMP



Kuli Bangunan Cabuli Siswi SMP
INFOKU, REMBANG – AS, warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang diamankan Sat Reskrim Polres Rembang. AS yang merupakan kuli bangunan ini, diduga telah menyetubuhi KN (14) siswi di salah satu SMP di Kecamatan Sedan. Pelaku ditangkap pada Kamis (1/12/2016) saat sedang bekerja di Puskesmas Sedan.
Aksi bejat pelaku tersebut diketahui orang tua korban, ketika mendapati KN pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Sebelumnya, KN sempat dicari kedua orang tuanya karena semalam tak pulang ke rumah.
Siswi SMP itupun akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi oleh tersangka di sebuah perkebunan yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Sedan. Tak terima putrinya mengalami pelecehan seksual, orang tua KN pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedan.
Selang 19 hari setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (1/12/2016) sore. Sat Reskrim Polres Rembang berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya, yang saat itu, sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Puskesmas Sedan.

 AS, pelaku pencabulan terhadap siswi SMP sedang dimintai keterangan di Mapolres Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim Polres Rembang Iptu Ibnu Suka mengatakan, pelaku mengenal korban secara tak sengaja. Dia mengacak nomor telepon yang ternyata merupakan milik KN. Setelah berkenalan dengan korban, tiga hari kemudian pada Sabtu (12/11/2016) malam pelaku mengajak korban keluar rumah.
“Setelah dibujuk dan disertai iming-iming akan dibelikan handphone, korban akhirnya mau menuruti permintaan pelaku. Dia lantas menjemput KN menggunakan sepeda motor tanpa sepengetahuan orang tuanya. 
Bukannya menepati janjinya membelikan handphone, pelaku justru membawa korban ke perkebunan di Desa Karangasem, Sedan. Di tempat itulah, dia kemudian menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku lantas pergi meninggalkan korban dengan alasan akan membeli bensin,” ujarnya.
Terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Budi/KM)