Kuli Bangunan
Cabuli Siswi SMP
INFOKU, REMBANG – AS, warga Desa Sambiroto,
Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang diamankan Sat Reskrim Polres Rembang. AS
yang merupakan kuli bangunan ini, diduga telah menyetubuhi KN (14) siswi di
salah satu SMP di Kecamatan Sedan. Pelaku ditangkap pada Kamis (1/12/2016) saat
sedang bekerja di Puskesmas Sedan.
Aksi bejat pelaku
tersebut diketahui orang tua korban, ketika mendapati KN pulang ke rumah dalam
keadaan menangis. Sebelumnya, KN sempat dicari kedua orang tuanya karena
semalam tak pulang ke rumah.
Siswi SMP itupun
akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi oleh tersangka di sebuah
perkebunan yang berada di Desa Karangasem, Kecamatan Sedan. Tak terima putrinya
mengalami pelecehan seksual, orang tua KN pun melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Sedan.
Selang 19 hari
setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada
Kamis (1/12/2016) sore. Sat Reskrim Polres Rembang berhasil menangkap pelaku di
tempat kerjanya, yang saat itu, sedang bekerja sebagai kuli bangunan di
Puskesmas Sedan.
AS, pelaku pencabulan terhadap siswi SMP
sedang dimintai keterangan di Mapolres Rembang.
Kapolres Rembang
AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim Polres Rembang Iptu Ibnu Suka mengatakan,
pelaku mengenal korban secara tak sengaja. Dia mengacak nomor telepon yang
ternyata merupakan milik KN. Setelah berkenalan dengan korban, tiga hari
kemudian pada Sabtu (12/11/2016) malam pelaku mengajak korban keluar rumah.
“Setelah dibujuk
dan disertai iming-iming akan dibelikan handphone, korban akhirnya mau menuruti
permintaan pelaku. Dia lantas menjemput KN menggunakan sepeda motor tanpa
sepengetahuan orang tuanya.
Bukannya menepati
janjinya membelikan handphone, pelaku justru membawa korban ke perkebunan di
Desa Karangasem, Sedan. Di tempat itulah, dia kemudian menyetubuhi korban. Usai
melampiaskan nafsunya, pelaku lantas pergi meninggalkan korban dengan alasan
akan membeli bensin,” ujarnya.
Terkait kasus ini,
pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014,
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan
penjara.(Budi/KM)