Izin Toko Modern di Pati



Izin Toko Modern di Pati Diduga Ada Permainan
INFOKU PATI – Koordinator Komisi B DPRD Pati Muhammadun menyebut ada “permainan” terkait dengan izin toko modern di Pati.
Hal itu dikatakan Muhammadun dalam agenda pemanggilan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pati, dan Satpol PP di Ruang Gabungan DPRD Pati, Selasa (27/12/2016).
“Saya yakin ada yang bermain. Saya yakin. Mulai sekarang, toko modern di Pati yang liar ditertibkan.
Sebanyak 116 toko modern yang sudah terlanjur, jangan ada tambahan lagi hingga ada Perda Toko Modern 2017 nanti. Yang sudah, ya sudah. Tapi, bukan berarti kita langsung oke soal keberadaan 116 toko modern yang terlanjur berdiri,” kata Muhammadun.
Suasana sidang pembahasan toko modern pun berlangsung sangat panas. Sejumlah anggota DPRD Pati yang duduk di Komisi B mencecar banyak pertanyaan kepada Kepala KPPT dan Disperindag Pati soal munculnya 53 toko modern baru yang diakui bertentangan dengan hasil kesepakatan beberapa bulan yang lalu.

 Koordinator Komisi B DPRD Pati Muhammadun (kanan) mencecar Kepala KPPT dan Disperindag Pati dengan sejumlah pertanyaan soal toko modern di Pati, Selasa lalu.
“Yang sudah izin ada 37 toko modern pada zamannya Pak Amal Diharto menjabat sebagai Kepala KPPT. Pada saat Pak Jumani menjadi Plt KPPT Pati, ada 26 toko modern baru yang mendapatkan rekomendasi dari Disperindag.
Lalu, 53 toko modern yang berdiri ini dapat izin siapa?” cecar Muhammadun.
Dia mengatakan, KPPT dan Disperindag tidak mengaku menerbitkan izin 53 toko modern yang baru berdiri. Namun, 53 toko modern yang berdiri itu ternyata mengantongi izin resmi. Kondisi itu yang membuat Komisi B “marah besar” kepada pihak eksekutif.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Pati Soetarto Oenthersa menuturkan, pihak eksekutif sudah menyatakan ada 116 pasar modern yang dibuka. Dalam pembahasan tersebut, dia menegaskan sudah tidak ada lagi pendirian toko modern hingga muncul Perda baru yang rencananya akan digodok pada 2017.
Menanggapi “kemarahan” jajaran Komisi B DPRD Pati, Plt Kepala KPPT Pati Jumani mengaku sangat mengapresiasi pihak legislatif yang memang tugasnya sebagai perwujudan aspirasi masyarakat. Dia memastikan bila langkah yang diambil eksekutif berdasarkan regulasi.
“Kita tidak bisa berjalan di luar regulasi. Perbub Nomor 24 Tahun 2016 mengatur tentang itu. Di sana, ada persyaratan untuk izin usaha toko swalayan. Ketika syarat itu terpenuhi sesuai dengan prosedur dan mekanisme, ya pelayanan perizinan harus jalan. Intinya kita berdasarkan regulasi,” ucap Jumani.
Terkait soal 53 toko swalayan yang dipertanyakan anggota dewan, Jumani menegaskan bila itu masih dalam proses. Izin keluar sesuai dengan Perbup untuk mengakomodasi 116 swalayan. 63 toko modern mendapatkan izin usaha toko swalayan (IUTS), sedangkan 53 toko modern lainnya masih dalam proses.(Imam/Pati)