Izin
Toko Modern di Pati Diduga Ada Permainan
INFOKU PATI – Koordinator
Komisi B DPRD Pati Muhammadun menyebut ada “permainan” terkait dengan izin toko
modern di Pati.
Hal itu dikatakan
Muhammadun dalam agenda pemanggilan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
(KPPT) Pati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pati, dan
Satpol PP di Ruang Gabungan DPRD Pati, Selasa (27/12/2016).
“Saya yakin ada
yang bermain. Saya yakin. Mulai sekarang, toko modern di Pati yang liar
ditertibkan.
Sebanyak 116 toko
modern yang sudah terlanjur, jangan ada tambahan lagi hingga ada Perda Toko
Modern 2017 nanti. Yang sudah, ya sudah. Tapi, bukan berarti kita langsung oke
soal keberadaan 116 toko modern yang terlanjur berdiri,” kata Muhammadun.
Suasana sidang
pembahasan toko modern pun berlangsung sangat panas. Sejumlah anggota DPRD Pati
yang duduk di Komisi B mencecar banyak pertanyaan kepada Kepala KPPT dan
Disperindag Pati soal munculnya 53 toko modern baru yang diakui bertentangan
dengan hasil kesepakatan beberapa bulan yang lalu.
Koordinator Komisi B DPRD Pati Muhammadun
(kanan) mencecar Kepala KPPT dan Disperindag Pati dengan sejumlah pertanyaan
soal toko modern di Pati, Selasa lalu.
“Yang sudah izin
ada 37 toko modern pada zamannya Pak Amal Diharto menjabat sebagai Kepala KPPT.
Pada saat Pak Jumani menjadi Plt KPPT Pati, ada 26 toko modern baru yang
mendapatkan rekomendasi dari Disperindag.
Lalu, 53 toko
modern yang berdiri ini dapat izin siapa?” cecar Muhammadun.
Dia mengatakan,
KPPT dan Disperindag tidak mengaku menerbitkan izin 53 toko modern yang baru
berdiri. Namun, 53 toko modern yang berdiri itu ternyata mengantongi izin
resmi. Kondisi itu yang membuat Komisi B “marah besar” kepada pihak eksekutif.
Sementara itu,
Ketua Komisi B DPRD Pati Soetarto Oenthersa menuturkan, pihak eksekutif sudah
menyatakan ada 116 pasar modern yang dibuka. Dalam pembahasan tersebut, dia
menegaskan sudah tidak ada lagi pendirian toko modern hingga muncul Perda baru
yang rencananya akan digodok pada 2017.
Menanggapi
“kemarahan” jajaran Komisi B DPRD Pati, Plt Kepala KPPT Pati Jumani mengaku
sangat mengapresiasi pihak legislatif yang memang tugasnya sebagai perwujudan
aspirasi masyarakat. Dia memastikan bila langkah yang diambil eksekutif
berdasarkan regulasi.
“Kita tidak bisa
berjalan di luar regulasi. Perbub Nomor 24 Tahun 2016 mengatur tentang itu. Di
sana, ada persyaratan untuk izin usaha toko swalayan. Ketika syarat itu
terpenuhi sesuai dengan prosedur dan mekanisme, ya pelayanan perizinan harus
jalan. Intinya kita berdasarkan regulasi,” ucap Jumani.
Terkait soal 53
toko swalayan yang dipertanyakan anggota dewan, Jumani menegaskan bila itu
masih dalam proses. Izin keluar sesuai dengan Perbup untuk mengakomodasi 116
swalayan. 63 toko modern mendapatkan izin usaha toko swalayan (IUTS), sedangkan
53 toko modern lainnya masih dalam proses.(Imam/Pati)