Bea Cukai dan BNN
Gagalkan Peredaran Narkoba dari Eropa
INFOKU, SEMARANG – Petugas gabungan
dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Jawa
Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Pos Semarang, dan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil
menggagalkan peredaran narkoba dari luar negeri.
Narkoba yang
berasal dari negara-negara Eropa, seperti Jerman, Belanda, dan Polandia itu
rencana diedarkan di beberapa tempat hiburan malam di Semarang saat perayaan
malam Tahun Baru 2017 nanti.
Kepala Kanwil Bea
dan Cukai Jateng-DIY, Untung Basuki, mengungkapkan terbongkar peredaran narkoba
dari Eropa itu tak terlepas dari kecurigaan petugas Kantor Pos Semarang saat
memeriksa paket pengiriman barang dari Jerman yang ditujukan kepada salah
seorang warga di Tembalang, Semarang, Rabu (21/12/2016).
“Setelah kami
periksa dengan alat pemindai [x-ray] diketahui bahwa paket itu berisi narkoba
berbagai jenis. Kami pun langsung menghubungi BNN Provinsi Jateng untuk mengetahui
pemilik paket itu,” ujar Untung saat menggelar jumpa pers di Aula Lantai III
Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY di Semarang, Rabu (28/12/2016).
Pihak Kantor Pos
Semarang sempat mengirimkan barang itu ke alamat yang dituju. Namun, pemilik
rumah menolak menerima paket berisi narkoba itu.
Setelah
terkatung-katung selama sepekan, akhirnya pada Selasa (27/12/2016), ada seorang
pemuda asal Semarang yang diidentifikasi sebagai Agus alias ASN, 29, warga
Ngaglik, Semarang, yang ingin mengambil paket berisi narkoba itu di Kantor Pos
Semarang. Saat mengambil paket itu, Agus pun langsung ditangkap petugas BNN
Provinsi Jateng.
Dalam pengakuannya,
Agus mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh mengambil paket berisi narkoba itu
oleh temannya, Erik alias EWT, 29, warga JL. Kawi, Semarang.
Sementara, EWT
memilih menunggu paket itu di sebuah kafe yang terletak di daerah Siranda,
Semarang. Mengetahui hal itu, aparat BNN Provinsi Jateng langsung menciduk
Erik. Dari pengakuan keduanya diketahui bahwa paket narkoba itu bukan yang kali
pertama dikirimkan kepada mereka.
Masih ada paket
lain yang juga berisi narkoba yang lebih dulu mereka terima dan disimpan di
tiga lokasi yang berbeda, yakni di rumah Erik, Jl. Kawi, kediaman Agus,
Ngaglik, Semarang, dan di kamar kos kekasih Agus, Eva alias EPS, 26, di
Tembalang, Semarang.
“Dari pengakuan tersangka
diketahui barang-barang terlarang ini akan dikirimkan ke beberapa tempat
hiburan malam, yakni kafe, di Semarang saat malam perayaan Tahun Baru. Narkoba
berbagai jenis dari Eropa ini dipesan tersangka EWT secara online,” tutur Kepala BNN Provinsi
Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heruprasetyo.(Tanti)