Hindari
Pungli Di Salantas Kenalkan E-Tilang
INFOKU,
BLORA – Satuan Lalu Lintas Polres Blora
menyelenggarakan sosialisasi internal program E-Tilang (Elektronik
Tilang) yang diterbitkan oleh Kakorlantas Polri.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Blora AKP
Febriyani Aer, diselenggarakan bertempat di gedung Aryyaguna Polres Blora,
Selasa (15/11/2016) pagi.
E-Tilang merupakan program Sat Lantas demi
peningkatan pelayanan publik serta mengurangi praktik pungutan liar (pungli).
Setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran akan diberikan blangko tilang dari
Sat Lantas Polres Blora dan langsung membayar denda tilangnya di bank dengan
menunjukkan surat tilang.
Bagi pelanggar yang tidak mengakui pelanggarannya, maka yang
bersangkutan akan menghadiri sidang di pengadilan.
Dengan adanya program E-Tilang, diharapkan kepada
seluruh personel Sat Lantas Polres Blora dapat menjalankan tugas dengan sebaik
mungkin dan siap
melaksanakan program E-Tilang sehingga mendapatkan citra positif dan dapat kepercayaan
dari masyarakat.
Diharapkan, program E-Tilang dapat menghilangkan
praktik suap yang dilakukan oleh pelanggar lalu-lintas terhadap oknum petugas.
Praktik pungutan liar biasanya terjadi karena adanya
kesempatan yang dimanfaatkan oleh pelanggar yang tidak mau mengikuti proses
yang lama.
Apabila aplikasi ini sudah berjalan maka pelanggar tidak
perlu lagi untuk menitipkan uang sidangnya ke petugas atau mengikuti proses
persidangan di pengadilan.
Tapi cukup dengan membayar denda tilang kepada bank yang
ditunjuk.
Karena pada saat dilakukan penilangan oleh petugas,
pelanggar akan dimintai nomor telepon atau email yang dengan itu,
pelanggar akan mendapatkan informasi terkait besaran denda serta tata cara
pembayarannya.
Dan juga akan diberikan nomor tilang sekaligus nomor rekening
virtual untuk pembayaran denda tilang melalui sms atau email.
Jika pelanggar tersebut sudah melakukan pembayaran, maka
dokumen yang disita oleh petugas bisa langsung diambil.
Akan jauh lebih mudah, bila pelanggar memiliki aplikasi m-banking.
Jadi saat ditilang, pelanggar bisa langsung mengakses aplikasi tersebut
kemudian membayarnya. Maka, dokumen yang disita bisa langsung diambil dari
petugas, tanpa perlu menunggu waktu sidang.
Adapun aplikasi E-Tilang ini akan diberlakukan di 16
Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia yang diharapkan dapat menghilangkan
pungli dalam rangka program Reformasi Polri pada bidang penegakan hukum untuk
pelanggaran lalu-lintas.(Endah/KM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru