E-Tilang



Hindari Pungli Di Salantas Kenalkan E-Tilang

INFOKU, BLORA – Satuan Lalu Lintas Polres Blora menyelenggarakan sosialisasi internal program E-Tilang (Elektronik Tilang) yang diterbitkan oleh Kakorlantas Polri.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, diselenggarakan bertempat di gedung Aryyaguna Polres Blora, Selasa (15/11/2016) pagi.
E-Tilang merupakan program Sat Lantas demi peningkatan pelayanan publik serta mengurangi praktik pungutan liar (pungli). Setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran akan diberikan blangko tilang dari Sat Lantas Polres Blora dan langsung membayar denda tilangnya di bank dengan menunjukkan surat tilang.
Bagi pelanggar yang tidak mengakui pelanggarannya, maka yang bersangkutan akan menghadiri sidang di pengadilan.
Dengan adanya program E-Tilang, diharapkan kepada seluruh personel Sat Lantas Polres Blora dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin dan siap melaksanakan program E-Tilang sehingga mendapatkan citra positif dan dapat kepercayaan dari masyarakat.
Diharapkan, program E-Tilang dapat menghilangkan praktik suap yang dilakukan oleh pelanggar lalu-lintas terhadap oknum petugas.
Praktik pungutan liar biasanya terjadi karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan oleh pelanggar yang tidak mau mengikuti proses yang lama.
Apabila aplikasi ini sudah berjalan maka pelanggar tidak perlu lagi untuk menitipkan uang sidangnya ke petugas atau mengikuti proses persidangan di pengadilan.
Tapi cukup dengan membayar denda tilang kepada bank yang ditunjuk.
Karena pada saat dilakukan penilangan oleh petugas, pelanggar akan dimintai nomor telepon atau email yang dengan itu, pelanggar akan mendapatkan informasi terkait besaran denda serta tata cara pembayarannya.
Dan juga akan diberikan nomor tilang sekaligus nomor rekening virtual untuk pembayaran denda tilang melalui sms atau email.
Jika pelanggar tersebut sudah melakukan pembayaran, maka dokumen yang disita oleh petugas bisa langsung diambil.
Akan jauh lebih mudah, bila pelanggar memiliki aplikasi m-banking. Jadi saat ditilang, pelanggar bisa langsung mengakses aplikasi tersebut kemudian membayarnya. Maka, dokumen yang disita bisa langsung diambil dari petugas, tanpa perlu menunggu waktu sidang.
Adapun aplikasi E-Tilang ini akan diberlakukan di 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia yang diharapkan dapat menghilangkan pungli dalam rangka program Reformasi Polri pada bidang penegakan hukum untuk pelanggaran lalu-lintas.(Endah/KM)

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru