Palsukan Faktur Pajak
Tiga
Pengusaha Dipenjara dan Didenda Rp 10 Miliar
INFOKU, SEMARANG - Penerbit faktur pajak fiktif CV Mitra Sehati divonis
kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10,9 miliar. Demikian dipaparkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Tengah I, dalam rilis kepada
tribunjateng.com, Kamis (17/11/2016) malam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Kota Semarang yang diketuai Pudjo Hunggul Hendrowasisto menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pajak yakni
Leonardus Uiyana selaku Komisaris CV Mitra Sejati, selama delapan bulan
penjara.
Alan Mores Uiyana selaku Direktur CV
Mitra Sejati divonis enam bulan penjara, dan Satiyono selaku Manajer Akuntansi
dan Perpajakan CV Mitra Sejati mendapatkan vonis 11 bulan penjara.
Selain kurungan penjara, diberikan juga
denda secara tanggung renteng sebesar Rp 5.494.638.928 x 2 = Rp 10.989.277.856
(sepuluh milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh
puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).
Pada sidang sebelumnya JPU Ari
Praptono menuntut pidana penjara kepada terdakwa Leonardus Uiyana selama satu
tahun penjara, terdakwa Alan Mores Uiyana dipidana penjara selama sembilan
bulan penjara, dan terdakwa Satiyono dipidana penjara selama satu tahun empat
bulan penjara dengan denda secara tanggung renteng sebesar Rp 5.494.638.928 x 2
= Rp 10.989.277.856.
Saat membacakan vonis, Hakim menyebutkan, tiga terdakwa
telah terbukti melakukan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2007 s.d. Desember 2007 yang isinya
tidak benar.
Selain itu, berdasarkan fakta
persidangan, CV. Mitra Sejati yang bergerak dalam bidang Jasa Importasi
menyampaikan SPT PPN yang isinya tidak benar dengan modus membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan
transaksi ekonomi yang sebenarnya dengan sejumlah perusahaan.
Berdasarkan keterangan para saksi
dari perusahaan-perusahaan tersebut, mereka tidak pernah bertransaksi dengan CV
Mitra Sejati.
Semua terdakwa secara sah dan
meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun
2000 yang merugikan negara Rp 5.494.638.928.
Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I,
Dasto Lesdiyanto mengatakan, sudah ada tiga terdakwa yang telah divonis karena
memalsukan faktur pajak.
Selain kasus tersebut, saat ini
Kanwil DJP Jawa Tengah I sedang melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan
terhadap 16 Wajib Pajak dan penyidikan terhadap 8 Wajib Pajak.
Berlakunya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dalam Pasal 3 disebutkan
bahwa setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
Kecuali wajib pajak yang sedang
dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap
kejaksaan, wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau wajib pajak
yang sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang
perpajakan," kata dia.
Untuk itu, kata dia, diimbau kepada
Wajib Pajak, baik yang sedang dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan
maupun penyidikan untuk memanfaatkan pengampunan tersebut.
"Sebelum dinyatakan berkas
penyidikannya lengkap. Kami imbau untuk menggunakan hak pengampunan pajaknya
lengkap," ujar dia. (Tanti/TRB)
Caption : Tiga terdakwa kasus faktur pajak
fiktif divonis kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10,9 miliar
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru