Tiga Pengusaha Dipenjara



Palsukan Faktur Pajak
Tiga Pengusaha Dipenjara dan Didenda Rp 10 Miliar
INFOKU, SEMARANG - Penerbit faktur pajak fiktif CV Mitra Sehati divonis kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10,9 miliar. Demikian dipaparkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Tengah I, dalam rilis kepada tribunjateng.com, Kamis (17/11/2016) malam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang yang diketuai Pudjo Hunggul Hendrowasisto menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pajak yakni Leonardus Uiyana selaku Komisaris CV Mitra Sejati, selama delapan bulan penjara.
Alan Mores Uiyana selaku Direktur CV Mitra Sejati divonis enam bulan penjara, dan Satiyono selaku Manajer Akuntansi dan Perpajakan CV Mitra Sejati mendapatkan vonis 11 bulan penjara.

Selain kurungan penjara, diberikan juga denda secara tanggung renteng sebesar Rp 5.494.638.928 x 2 = Rp 10.989.277.856 (sepuluh milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).
Pada sidang sebelumnya JPU Ari Praptono menuntut pidana penjara kepada terdakwa Leonardus Uiyana selama satu tahun penjara, terdakwa Alan Mores Uiyana dipidana penjara selama sembilan bulan penjara, dan terdakwa Satiyono dipidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara dengan denda secara tanggung renteng sebesar Rp 5.494.638.928 x 2 = Rp 10.989.277.856.
Saat membacakan vonis, Hakim menyebutkan, tiga terdakwa telah terbukti melakukan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2007 s.d. Desember 2007 yang isinya tidak benar.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, CV. Mitra Sejati yang bergerak dalam bidang Jasa Importasi menyampaikan SPT PPN yang isinya tidak benar dengan modus membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya dengan sejumlah perusahaan.
Berdasarkan keterangan para saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut, mereka tidak pernah bertransaksi dengan CV Mitra Sejati.
Semua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2000 yang merugikan negara Rp 5.494.638.928.
Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Lesdiyanto mengatakan, sudah ada tiga terdakwa yang telah divonis karena memalsukan faktur pajak.
Selain kasus tersebut, saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I sedang melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 16 Wajib Pajak dan penyidikan terhadap 8 Wajib Pajak.
Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
Kecuali wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap kejaksaan, wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau wajib pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan," kata dia.
Untuk itu, kata dia, diimbau kepada Wajib Pajak, baik yang sedang dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan untuk memanfaatkan pengampunan tersebut.
"Sebelum dinyatakan berkas penyidikannya lengkap. Kami imbau untuk menggunakan hak pengampunan pajaknya lengkap," ujar dia. (Tanti/TRB)
Caption : Tiga terdakwa kasus faktur pajak fiktif divonis kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10,9 miliar 


Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru