Substansi
UU ASN tentang Pangkat & Jabatan
Penulis Drs Ec
Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7 sumber
berbeda)
Salah satu yang paling menarik dalam substansi UU ASN adalah berkenaan
dengan Pangkat dan Jabatan., Pengembangan Karier, Pola Karier dan Promosi.
Pembahasan terhadap keempat materi tersebut disusun secara berurutan yakni
pasal 68, 69, 70 dan 71 UU Aparatur Sipil Negara
Jabatan pemerintahan adalah salah satu poin penting yang sangat
diperhatikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. permasalahan jabatan
yang kerap kali ditemukan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya
sepertinya memberikan sudut pandang yang berbeda dari pemerintah dan DPR untuk
dapat lebih mengoptimalkan kinerja dan efektifitas para pejabat pemerintah.
Permasalahan seperti penempatan pegawai ke dalam jabatan yang tidak sesuai
dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan, sitem merit yang belum
sepenuhnya berjalan secara obyektif serta lekatnya kepentingan para pejabat
politik dalam penempatan pegawai dalam jabatan terutama jabatan struktural
terbukti sangat mempengaruhi materi penyusunan Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara ini.
Fakta-fakta seperti jabatan pengelola keuangan yang diisi oleh pegawai dengan
latar belakang pendidikan non keuangan, pejabat bidang pemerintahan yang
berasal dari seorang sarjana ekonomi, atau bahkan seorang dokter gigi yang
ditempatkan untuk mengelola bidang ketentraman dan ketertiban adalah beberapa
contoh nyata carut marut mutasi dan promosi jabatan pada instansi
pemerintahan.
Hal ini menyebabkan dalam UU terbaru ini ditegaskan keharusan jabatan
disesuaikan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki
seorang pegawai, Pasal 68 ayat 2 yang berbunyi :
“Pengangkatan PNS
dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.”
Pasal tersebut
mengisyarakat bahwa ketentuan pertama dalam menempatkan pegawai ke dalam
jabatan tertentu adalah dengan membandingkan antara kompetensi, kualifikasi dan
persyaratan pegawai dengan komptensi, kualifikasi dan persyaratan jabatan.
Jika kompetensi,
kualifikasi dan peryaratan saya artikan sebagai mutu pegawai dan kompetensi,
kualifikasi dan peryaratan saya artikan sebagai standar jabatan maka tabelnya
adalah sebagai berikut :
Perbandingan
|
Hasil
|
Mutu pegawai = standar jabatan
|
Layak
|
Mutu pegawai > standar jabatan
|
Layak
|
Mutu pegawai < standar jabatan
|
Tidak Layak
|
Selain ketentuan tersebut di atas Pasal 68 ayat 3 berbunyi :
“Setiap jabatan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam klasifikasi
jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola
kerja.”
Ketentuan
tersebut menunjukkan bahwa sebelum menentukan pengangkatan pegawai dalam
jabatan tertentu maka perlu disusun sebuah pedoman tentang klasifikasi jabatan
yang disesuaikan dengan karakteristik, mekanisme dan pola kerja.
Hal ini saya
nilai merupakan langkah yang cemerlang, karena dengan melakukan
pengklasifikasian jabatan maka pegawai akan memiliki kepastian apakah ia sesuai
dengan jabatan tertentu atau sebaliknya. Dengan kepastian ini maka ia memiliki
jaminan terhadap masa depan karirnya yang akan menuntut dia ke dalam proses
pelaksanaan tugas yang efektif.
Hanya yang perlu
diperhatikan di sini adalah akurasi pengklasifikasian. Dengan pengklasifikasian
yang tepat maka penempatan pegawai dalam jabatan tertentu akan sesuai dengan
kompetensinya, akan tetapi jika pengklasifikasian tersebut tidak tepat maka
masih akan tetap terjadi penempatan yang orang salah dalam jabatan yang salah “wrong man in the wrong place”.
Selain berkenaan
dengan beberapa hal di atas ketentuan tentang pangkat dan jabatan dalam UU ASN
ini juga memberikan peluang bagi pegawai untuk dapat berpindah antara instansi
daerah, propinsi maupun pusat, juga dimungkinkan adanya pengisian jabatan TNI
dan Polri dari aparatur sipil.
Lebih lanjut
berkenaan dengan pangkat dan jabatan ini akan kita lihat dalam peraturan
pelaksanaannya yang telah disusun.
Dengan akurasi
yang optimal dalam pengklasifikasian maka saya yakin akan membawa perubahan
nyata terhadap kinerja pegawai dan organisasi
Lebih dari itu kita juga berharap
dengan kehadiran KASN mampu mengawasi pelaksanaan ketentuan ini secara optimal
sehingga kedepan tidak lagi kita temukan penempatan pegawai yang tidak sesuai
dengan latar belakang dan kompetensinya.
No
|
Jabatan
struktural Menurut UU 43 Tahun 1999
|
Jabatan
Struktural Menurut UU ASN
|
1.
|
Esselon I dan II
|
Pejabat Pimpinan Tinggi
|
2
|
Esselon III
|
Administrator
|
3.
|
Esselon IV
|
Pengawas
|
4.
|
Esselon V dan Pelaksana
|
Pelaksana
|