Mananti Sensasi Pengisian OPD
2 Bulan Lagi
INFOKU, BLORA - Mutasi
pegawai ASN baik dalam jabatan struktural maupun non struktural harus
menempatkan pada prinsip dasar the right man in the right place.
Kebijakan
mutasi pegawai ASN ini perlu menciptakan suatu netralitas yang tinggi, dan
berlandaskan pada merit system (pengangkatan seorang pegawai didasarkan pada
kecakapan yang dimiliki).
Dalam
konsep yang lebih umumnya bahwa mutasi pegawai diharapkan mampu mengorong dan
menciptakan penerapan reformasi birokrasi dan reformasi tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) pada tingkatan pemerintahan daerah.
Sebab
reformasi birokrasi sendiri memiliki tujuan yakni mengubah struktur, tingkah
laku dan keberadaan atau kebiasaan yang telah lama, terlebih khusus dalam
penataan sistem dan manajemen kepegawaian.
Seperti dijelaskan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan Pers-nya, kebijakan penataan perangkat daerah ini mengatur
sejumlah urusan.
Seperti kebijakan debirokratis agar organisasi daerah
tepat fungsi dan ukuran, sesuai lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi wewenang daerah.
Pemerintah pusat sendiri sudah menyosialisasikan
Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sekitar
awal Agustus 2016 lalu.
Selain itu, juga untuk meningkatkan belanja publik
pada APBD.
"Misalnya dengan penataan kembali Organisasi
Perangkat Daerah(OPD), akan
mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai,” jelas
Tjahjo.
PP No 18 tahun 2016 juga mengatur soal pengisian
pejabat pada OPD. Lalu, penyerahan personel, prasarana, pembiyaan dan dokumen
(P3D).
Pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan
tertentu (seperti pendidikan menengah) di kabupaten/kota ke provinsi harus ditindaklanjuti
dengan Penyerahan P3D dari pemerintahan daerah dari kabupaten/kota ke provinsi.
Terkait itu nampaknya Bupati
Blora Djoko Nugroho akan melaksankan mutasi besar-besaran setelah Perda OPD
baru ditetapkan.
Sebelumnya memang muncul mutasi yang direncanakan akan digelar Agustus lalu untuk menyikapi Aturan
ASN.
Namun Penundaan pelaksanaan mutasi harus ditangguhkn karena
munculnya PP No 18 tahun 2016.
Penyusunan perangkat daerah itu, kata Muharram sesuai
instruksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Sehingga Agustus dipastikan tidak akan efektif. Sebab, setelah
terjadi perubahan organisasi di perangkat daerah.
“Sebaiknya Mutasi ditunda dulu, karena harus
menunggu Perda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah disahkan, sebagai
payung hukumnya. Ini berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor
18/2016,” jelas Dwi Astutik Wakil ketua DPRD Blora.
“Sejumlah
SKPD mengalami perubahan. Ada yang digabungkan ada juga dipecah. Makanya kurang
pas jika dilakukan mutasi sementara struktur organisasi belum selesai,” tandasnya.
Sensasi
Memang harus disadari
pengisian jabatan OPD adalah kewenangan Bupati Blora.
Akan tetapi Jejak pendapat
infoku yang dikumpulkan lebih dari 50 orang tokoh masyarakat, tokoh agama dan
tokoh politik serta kalangan PNS di Blora sejak Juli 2016 lalu, memunculkan 5
SKPD yang diprediksi bakal ramai pengisiannya.
Kelima SKPD tersebut yakni DPU
& Tata Ruang, Dinas Pertanian & Tanaman Pangan, Dinas Peternakan &
Perikanan kemudian Dinas Komunikasi & Informatika serta Sekretariat Dewan.
Hasil jejak Pendapat Infoku, 3
nama yang menguat pada DPU & Tata Ruang yakni Samsul Arief, Sam Gautama dan
Dewi Tedjowati.
Alasan mereka karena
dimungkinkan Bondan Sukarno menduduki jabatan yang lain.
Sedang Dinas Pertanian &
Tanaman Pangan nama Sutikno Slamet memperoleh poin mutlak untuk menduduki
jabatan itu.
Nama Reni Miharti dan Gundala
Wijasena diprediksi oleh mereka, akan bersaing menduduki jabatan Kepala Dinas
Peternakan & Perikanan.
Sementara jabatan Sekretaris
Dewan juga bakal diisi oleh pejabat Promosi. Nama-nama seperti Kunto Aji (camat
Blora-red), Pujianto Said (Kabag Tapem-red) dan Sunanto (Camat Ngawen-red) menurut
mereka bakal mengisinya.
Terakhir untuk pengisian
jabatan salah satu SKPD baru yakni Dinas Komunikasi & Informatika, ada 2
nama yang mengerucut yakni Pratikno Nugroho (Sekretaris DPPKKI-red) dan Irfan Iswandaru (Kabag
Humas-red).
Sekarang hanya satu pendapat
para responden, bahwa semuanya kewenangan Bupati.
Hanya tinggal kita lihat sapai
akhir Desember para pejabat eselon 2 / Kepala SKPD akan DILANTIK atau DIKUKUHKAN KEMBALI.
Karena
kedua kalimat tersebut mengandung makna berbeda dimata hukum, bila dikaitkan
aturan UU, PP serta peraturan perundangan yang lain. (Vina/Endah/Agung)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru