Retribusi Menara Telekomunikasi



Perda Retribusi Menara Telekomunikasi Akan dirubah
INFOKU, BLORA – Pemkab Blora telah mengajukan perubahan peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada DPRD Blora.
Perubahan itu sebagai tindak lanjut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan daerah tidak boleh memungut retribusi menara telekomunikasi terlalu tinggi.
Pemkab Blora melalui Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) berencana akan mengumpulkan bahan untuk pembahasan perubahan perda tersebut.
Salah satunya adalah dengan mengagendakan studi banding ke Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
”Pacitan merupakan salah satu kabupaten yang telah menindaklanjuti putusan MK tersebut,”ujar Kepala DPPKKI Blora Slamet Pamudji, Kamis (13/10).
Perubahan perdanya sudah diajukan oleh bupati kepada DPRD, 20 September.
Sekarang tinggal pembahasannya. Bersamaan dengan pengajuan rancangan perubahan perda retribusi menara telekomunikasi,
Bupati Djoko Nugroho menyampaikan, empat rancangan perda ke DPRD. Ranperda itu terdiri dari ranperda tentang Penyertaan Modal dari Pemkab kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ranperda pengelolaan kepariwisataan, perubahan perda pajak daerah, serta perubahan perda tentang tempat parkir khusus.
menurutnya, Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebelumnya telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2012.
Dia mengungkapkan, dari 144 menara telekomunikasi yang ada di Blora, telah memberikan kontribusi bagi PAD Blora pertahunnya rata-rata mencapai Rp 900 juta.(Endah/SM)


Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru