Perda
Retribusi Menara Telekomunikasi Akan dirubah
INFOKU, BLORA – Pemkab Blora telah mengajukan perubahan
peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada DPRD Blora.
Perubahan itu
sebagai tindak lanjut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan
daerah tidak boleh memungut retribusi menara telekomunikasi terlalu tinggi.
Pemkab Blora
melalui Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika
(DPPKKI) berencana akan mengumpulkan bahan untuk pembahasan perubahan perda
tersebut.
Salah satunya
adalah dengan mengagendakan studi banding ke Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
”Pacitan merupakan
salah satu kabupaten yang telah menindaklanjuti putusan MK tersebut,”ujar
Kepala DPPKKI Blora Slamet Pamudji, Kamis (13/10).
Perubahan perdanya
sudah diajukan oleh bupati kepada DPRD, 20 September.
Sekarang tinggal
pembahasannya. Bersamaan dengan pengajuan rancangan perubahan perda retribusi
menara telekomunikasi,
Bupati Djoko
Nugroho menyampaikan, empat rancangan perda ke DPRD. Ranperda itu terdiri dari
ranperda tentang Penyertaan Modal dari Pemkab kepada Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), ranperda pengelolaan kepariwisataan, perubahan perda pajak daerah,
serta perubahan perda tentang tempat parkir khusus.
menurutnya, Perda
nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi sebelumnya telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2012.
Dia mengungkapkan,
dari 144 menara telekomunikasi yang ada di Blora, telah memberikan kontribusi
bagi PAD Blora pertahunnya rata-rata mencapai Rp 900 juta.(Endah/SM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru