Segera Lakukan Mutasi Pejabat



Topik
Segera Lakukan Mutasi Pejabat
INFOKU, BLORA - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat (3) mengatakan bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan  pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sehingga saat ini Bupati Blora Djoko Nugroho secara sah dapat melakukan Mutasi walau Perda Organisasi Perangkat Daerah Belum ditetapkan.
Seperti diketahui Bupati dan Wakil Blora Djoko Nugroho & H Arief Rohman dilantik Gubernur pada 17 Pebruari 2016 sehingga setelah tanggal 17 Agustus 2016 dapat melakukan mutasi.
Beberapa tokoh masyarakat ketika ditemui INFOKU setuju bila bupati segera mengisi kekosongan jabatan beberpa pejabat eselon yang telah lama belum terisi.
“Asal tidak melanggar aturan hukum teritama UU ASN saya sangat setuju,” kata Ateng LSM wong cilik Blora.
Menurutnya saat ini ada 3 item pilihan untuk Bupati Blora dalam pengisian Pejabat pada jabatan structural.
Pertama, Pengisian Pejabat Struktural sebelum Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditetapkan.
Ini dapat dilakukan karena diatur dalam UU baik dalam UU Pilkada ataupun UU ASN asal tidak bertentangan dengan UU tersebut, dengan mengesampingan aturan hukum dibawahnya.Bisa dilakukan uji materi di MK.
“Kedua, Pengian Pejabat Struktural Setelah Perda OPD ditetapkan. Opsi kedua ini memang yang paling aman karena aturan hukum di bawah UU ASN sudah ada,” Jelas Ateng.
Ketiga, yakni opsi Pengisian Jabatan Struktural Hanya Sekda dan OPD yang tidak mengalami perubahan pada Perda OPD baru, misalnya SKPD Setda.
Saat ditanya Prediksinya terkait apa yang akan dilakukan oleh Bupati Blora Ateng menjawab, opsi ketigalah yang paling tepat untuk dipilih.
Pertimbangan Ateng karena jabatan Sekda Blora telah dikosonglkan lebih dari 5 tahun.
“Mungkin kekosongan jabatan Sekda Blora paling lama di Indonesia,” tegas Ateng.
Disamping itu lelang jabatan Sekda Blora sesuai UU ASN, telah dilakukan pada tahun lalu sebelum Bupati Djoko Nugroho habis masa jabatanya di periode pertamanya.
Sementara terpisah Haryono SD salah satu Tim sukses kepada INFOKU juga sangat mendukung bila Bupati segera mengisi kekosongan pejabat pada SKPD yang tidak mengalami perubahan.
“Setda, Kecamatan dan kelurahan mendesak segera dilakukan pengisian untuk pejabat Strukturalnya, agar Visi dan Misi nya Djoko Arief makin cepat terwujud,” jelas Haryono.
Ditempat terpisah Kepla BKD Blora Suwignyo, ketika dikonfirmasi mengatakan mutasi kewenangan mutlak Bupati, lembaganya hanya menyiapkan persyaratan sesuai aturan UU-ASN bagi pegawai yang akan dipilih Bupati.
“Yang pasti tahun ini untuk pejabat Struktural Eselon II mutlak menggunakan fit and Property tes sesuai ASN yang dilakukan Propinsi, seperti yang dilakukan saat penjaringan Sekda lalu,” jelasnya.
Sedangkan untuk Pejabat struktural eselon III (Administratur) dan IV (Pengawas) fit and Property tes belum diberlakukan pada tahun ini.
Saat ditanya tentang kewengan Baperjakat untuk member masukan kepada bupati terkait Mutasi, Suwignyo mengatakan sudah berubah.
“Berdasarkan UU ASN, tugas dari Baperjakat akan digantikan oleh Tim Penilai Kinerja PNS,” Terangnya.  
Tambahnya, Tim penilai inilah yang selanjutnya akan menyeleksi pelamar yang masuk dan mengerucutkan menjadi tiga kandidat untuk selanjutnya ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam Bupati/Walikota untuk kabupaten/Kodya, Gubernur untuk provinsi, dan Presiden untuk pusat.(Vina/Endah/Agung)


Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru