Topik
Segera
Lakukan Mutasi Pejabat
INFOKU,
BLORA -
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, pasal 162 ayat (3) mengatakan bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota
dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan
daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan
terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sehingga saat ini
Bupati Blora Djoko Nugroho secara sah dapat melakukan Mutasi walau Perda Organisasi
Perangkat Daerah Belum ditetapkan.
Seperti diketahui
Bupati dan Wakil Blora Djoko Nugroho & H Arief Rohman dilantik Gubernur
pada 17 Pebruari 2016 sehingga setelah tanggal 17 Agustus 2016 dapat melakukan
mutasi.
Beberapa tokoh
masyarakat ketika ditemui INFOKU setuju bila bupati segera mengisi kekosongan
jabatan beberpa pejabat eselon yang telah lama belum terisi.
“Asal tidak
melanggar aturan hukum teritama UU ASN saya sangat setuju,” kata Ateng LSM wong
cilik Blora.
Menurutnya saat ini
ada 3 item pilihan untuk Bupati Blora dalam pengisian Pejabat pada jabatan
structural.
Pertama, Pengisian Pejabat
Struktural sebelum Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditetapkan.
Ini dapat dilakukan
karena diatur dalam UU baik dalam UU Pilkada ataupun UU ASN asal tidak
bertentangan dengan UU tersebut, dengan mengesampingan aturan hukum dibawahnya.Bisa
dilakukan uji materi di MK.
“Kedua, Pengian Pejabat
Struktural Setelah Perda OPD ditetapkan. Opsi kedua ini memang yang paling aman
karena aturan hukum di bawah UU ASN sudah ada,” Jelas Ateng.
Ketiga, yakni opsi
Pengisian Jabatan Struktural Hanya Sekda dan OPD yang tidak mengalami perubahan
pada Perda OPD baru, misalnya SKPD Setda.
Saat ditanya
Prediksinya terkait apa yang akan dilakukan oleh Bupati Blora Ateng menjawab,
opsi ketigalah yang paling tepat untuk dipilih.
Pertimbangan Ateng
karena jabatan Sekda Blora telah dikosonglkan lebih dari 5 tahun.
“Mungkin kekosongan
jabatan Sekda Blora paling lama di Indonesia,” tegas Ateng.
Disamping itu
lelang jabatan Sekda Blora sesuai UU ASN, telah dilakukan pada tahun lalu
sebelum Bupati Djoko Nugroho habis masa jabatanya di periode pertamanya.
Sementara terpisah
Haryono SD salah satu Tim sukses kepada INFOKU juga sangat mendukung bila
Bupati segera mengisi kekosongan pejabat pada SKPD yang tidak mengalami perubahan.
“Setda, Kecamatan
dan kelurahan mendesak segera dilakukan pengisian untuk pejabat Strukturalnya,
agar Visi dan Misi nya Djoko Arief makin cepat terwujud,” jelas Haryono.
Ditempat terpisah
Kepla BKD Blora Suwignyo, ketika dikonfirmasi mengatakan mutasi kewenangan
mutlak Bupati, lembaganya hanya menyiapkan persyaratan sesuai aturan UU-ASN
bagi pegawai yang akan dipilih Bupati.
“Yang pasti tahun
ini untuk pejabat Struktural Eselon II mutlak menggunakan fit and Property tes
sesuai ASN yang dilakukan Propinsi, seperti yang dilakukan saat penjaringan
Sekda lalu,” jelasnya.
Sedangkan untuk
Pejabat struktural eselon III (Administratur) dan IV (Pengawas) fit
and Property tes belum diberlakukan pada tahun ini.
Saat ditanya tentang kewengan Baperjakat untuk member
masukan kepada bupati terkait Mutasi, Suwignyo mengatakan sudah berubah.
“Berdasarkan UU ASN, tugas dari Baperjakat akan
digantikan oleh Tim Penilai Kinerja PNS,” Terangnya.
Tambahnya,
Tim penilai inilah yang selanjutnya akan menyeleksi pelamar yang masuk dan
mengerucutkan menjadi tiga kandidat untuk selanjutnya ditentukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dalam Bupati/Walikota untuk kabupaten/Kodya, Gubernur
untuk provinsi, dan Presiden untuk pusat.(Vina/Endah/Agung)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru