Rokok
Ilegal & Miras Disita
INFOKU, REMBANG – Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Rembang menggelar razia miras dan rokok illegal.
Kali ini, petugas
menyasar di wilayah Desa Sendang Mulyo, Kecamatan Sarang dan Desa Tanjungan,
Kecamatan Kragan serta Kecamatan Kota Rembang, Selasa (26/7/2016).
Dari tempat
tersebut, petugas berhasil menyita 14 liter tuak dari warung milik Siti Rukanah
warga Tanjungan, Kecamatan Kragan. Rinciannya, satu dirigen berisi 10 liter
tuak dan 4 botol, masing-masing ukuran satu liter.
Selain miras,
petugas juga menyita 63 bungkus rokok kedaluwarsa berbagai merek dari warung
Rifai, warga Desa Sendang Mulyo, Kecamatan Sarang.
“Dalam razia ini,
kita amankan belasan liter miras dan puluhan rokok yang sudah kedaluarsa. Ini
bisa membahayakan jika dikonsumsi,” ungkap Kasi Penegak Perda Satpol PP Rembang
Sudarno.
Dia
mengatakan,untuk pemilik toko atau yang menjual rokok kedaluwarsa dan minuman
tuak tersebut saat ini dilakukan pembinaan.
“Kita terus
memantau, membina dan mengarahkan mereka supaya tidak menjual rokok kedaluwarsa
serta minuman keras lainnya. Sementara, dari Kecamatan Kota, yakni di toko yang
berada di kawasan Jalan Kartini Rembang, petugas berhasil menyita 5 pak dan 50
bungkus rokok kedaluwarsa,” pungkasnya. (Imam/KM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru