Penambang Minyak
Liar mulai di Razia
INFOKU,
BLORA
– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora melakukan pemantauan ketat
aktivitas penambangan sumur minyak tua di Kabupaten Blora. Hal itu menyusul
adanya tembusan dari pusat terkait izin penambangan di wiliayah setempat.
Pemantauan
dilakukan untuk memastikan jika tidak ada lagi penambangan illegal di
sumur tua yang ada di Kabupaten Blora. “Kalau ada informasi tentang penambangan
yang patut diduga ilegal, silakan laporkan kami,” pinta Kepala Dinas ESDM Blora
Setyo Edy.
Menurut Edy, izin
penambangan yang dikleluarkan instansi pusat telah ditembuskan pula ke Dinas
ESDM setempat. Sehingga pihaknya memiliki data penambangan di sumur tua di
wilayah Blora.
“Tinggal mencocokan
saja datanya dengan fakta di lapangan. Dari situ bisa diketahui apakah
penambangan sumur minyak di satu tempat ilegal atau tidak,” terangnya.
Dia
menjelaskan, tim ESDM pernah beberapa kali melakukan inspeksi
mendadak (sidak) di kawasan Plantungan, Kecamatan Blora. Di lokasi tersbut
ditemukan aktivitas penambangan illegal yang dilakukan warga, baik dari lokal
maupun dari luar daerah. Atas temuan tersebut, pihak ESDM terpaksa
menghentikan aktifitas liar tersebut.
Sementara itu,
salah satu paguyuban penambang sumur tua Sumur Agung di Desa Ledok,
Kecamatan Sambong Blora, mengelola sebanyak 196 titik sumur tua di wilayah
hutan Ledok Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu.
Dari total 196
tersebut, hanya 124 titik sumur yang berproduksi. Puluhan titik lainnya tidak
bisa dikelola dengan optimal, lantaran keterbatasan biaya dari penambang.
“Untuk pengerjaan satu titik sumur perlu biaya yang cukup tinggi,” ujar Ketua
Paguyuban Sumur Agung, Supraptono.
Pihaknya tidak
memungkiri jika para penambang membutuhkan penyandang dana untuk mendukung
operasi mereka. Rata-rata per hari ongkos operasional mencapai Rp 650.000.
Ongkos yang dikeluarkan tersebuit jika produksi normal berjalan setiap harinya.
Namun akan lebih
besar lagi, kata dia, jika kondisi sumur harus dilakukan perawatan. Karena
tidak mungkin sumur akan berjalan mulus terus. Meski demikian, dalam
mendatangkan pemodal (Investor), pihaknya lebih selektif dalam memilah
investor.
Langkah itu
dilakukan paguyuban, karena tidak ingin terjadi kasus seperti yang telah
terjadi yakni tidak beres dalam pembayaran. Sikap kehati-hatihan itu dilakukan,
mengacu pada kejadian sebelumnya yang pernah menimpa para penambang.
Saat itu ada
penyandang dana dari wilayah Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur datang
menemui penambang tanpa melalui paguyuban. Ternyata dalam perjalanan waktu,
penambang yang telah bekerja tidak dibayar oleh pemodal. “Katanya tidak ada
dana,” terangnya.
Sampai saat ini,
dugaan kasus itu masih berjalan. Dengan pengalaman tersebut, pihaknya akan
lebih selektif dalam memilih investor. Selain itu pihak paguyuban mendukung
penuh upaya Dinas ESDM menertibkan penambang liar sumur tua di Kabupaten Blora.
“Saya setuju
langkah ESDM untuk menambang harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang
ada,” pungkasnya. (feb/rif/jos)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru