Penambang Minyak Liar mulai di Razia



Penambang Minyak Liar mulai di Razia
INFOKU, BLORA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora melakukan pemantauan ketat aktivitas penambangan sumur minyak tua di Kabupaten Blora. Hal itu menyusul adanya tembusan dari pusat terkait izin penambangan di wiliayah setempat.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan  jika tidak ada lagi penambangan illegal di sumur tua yang ada di Kabupaten Blora. “Kalau ada informasi tentang penambangan yang patut diduga ilegal, silakan laporkan kami,” pinta Kepala Dinas ESDM Blora Setyo Edy.
Menurut Edy, izin penambangan yang dikleluarkan instansi pusat telah ditembuskan pula ke Dinas ESDM setempat. Sehingga pihaknya memiliki data penambangan di sumur tua di wilayah Blora.
“Tinggal mencocokan saja datanya dengan fakta di lapangan. Dari situ bisa diketahui apakah penambangan sumur minyak di satu tempat ilegal atau tidak,” terangnya.

Dia menjelaskan,  tim ESDM pernah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Plantungan, Kecamatan Blora. Di lokasi tersbut ditemukan aktivitas penambangan illegal yang dilakukan warga, baik dari lokal maupun dari luar daerah.  Atas temuan tersebut, pihak ESDM terpaksa menghentikan aktifitas liar tersebut.
Sementara itu, salah satu paguyuban penambang  sumur tua Sumur Agung di Desa Ledok, Kecamatan Sambong Blora, mengelola sebanyak 196 titik sumur tua di wilayah hutan Ledok Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu.
Dari total 196 tersebut, hanya 124 titik sumur yang berproduksi. Puluhan titik lainnya tidak bisa dikelola dengan optimal, lantaran keterbatasan biaya dari penambang. “Untuk pengerjaan satu titik sumur perlu biaya yang cukup tinggi,” ujar Ketua Paguyuban Sumur Agung, Supraptono.
Pihaknya tidak memungkiri jika para penambang membutuhkan penyandang dana untuk mendukung operasi mereka. Rata-rata per hari ongkos operasional mencapai Rp 650.000. Ongkos yang dikeluarkan tersebuit jika produksi normal berjalan setiap harinya.
Namun akan lebih besar lagi, kata dia, jika kondisi sumur harus dilakukan perawatan. Karena tidak mungkin sumur akan berjalan mulus terus. Meski demikian, dalam mendatangkan pemodal (Investor), pihaknya lebih selektif dalam memilah investor.
Langkah itu dilakukan paguyuban, karena tidak ingin terjadi kasus seperti yang telah terjadi yakni tidak beres dalam pembayaran. Sikap kehati-hatihan itu dilakukan, mengacu pada kejadian sebelumnya yang pernah menimpa para penambang.
Saat itu ada penyandang dana dari wilayah Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur datang menemui penambang tanpa melalui paguyuban. Ternyata dalam perjalanan waktu, penambang yang telah bekerja tidak dibayar oleh pemodal. “Katanya tidak ada dana,” terangnya.
Sampai saat ini, dugaan kasus itu masih berjalan. Dengan pengalaman tersebut, pihaknya akan lebih selektif dalam memilih investor. Selain itu pihak paguyuban mendukung penuh upaya Dinas ESDM menertibkan penambang liar sumur tua di Kabupaten Blora.
“Saya setuju langkah ESDM untuk menambang harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” pungkasnya. (feb/rif/jos)

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru