Kecanduan
Judi Online, Rhesa Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 230 Juta
SEMARANG - Kecanduan judi online memang tidak ada berkahnya. Bahkan seorang
sales perusahaan distributor bahan bangunan di Kota Semarang harus merasakan
dinginnya sel tahanan Mapolsek Pedurungan karena kecanduan judi online.
Pria bernama Rhesa Erastus Hudoyo (32) warga Tawangsari, Puri Anjosmoro,
Kota Semarang itu menggelapkan uang perusahaan Rp 230 juta.
Uang hasil penjualan yang harusnya disetorkan ke perusahaan itu malah
digunakan oleh Rhesa foya-foya dan bermain judi online.
Sehari hari, Rhesa bertugas menawarkan orderan kepada beberapa toko
bangunan sekaligus menagih lalu disetorkan ke perusahaan.
"Pakai foya-foya sama judi online," kata Rhesa,
Rabu (31/8/2016).
Perusahaan pun akhirnya melaporkan ulah Rhesa ke polisi. Tak butuh waktu
lama, Rhesa ditangkap dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Pedurungan, Kompol Sugiyatmo, mengatakan, Rhesa sempat menghilang
dan tidak masuk kantor selama dua minggu hingga akhirnya ditangkap.
Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa bukti tanda
terima pembayaran barang dari berbagai toko yang harusnya disetorkan Rhesa ke
perusahaannya.
"Kami tangkap di Puri Anjosmoro. Dia menggelapkan uang perusahaan
tempatnya bekerja," kata Sugiyatmo. (*TRB)
caption Foto :
Pria bernama Rhesa
Erastus Hudoyo (32) warga Tawangsari, Puri Anjosmoro, Kota Semarang itu
menggelapkan uang perusahaan Rp 230 juta.