Adik Wawali Semarang Dibui



Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Adik Wawali Semarang Dibui

SEMARANG — Ade Fajar Wiradi yang merupakan adik dari Wakil Wali Kota (Wawali) Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Kota Semarang. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan arena pacuan kuda Desa Tegalwaton, Kabupaten Semarang, tahun 2012 silam.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Haerdi ketika dihubungi Kantor Berita Antara di Semarang, Selasa (30/8/2016), mengonfirmasi kasus korupsi Kepala Bidang
Pembangunan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk itu, kejaksaan telah melayangkan surat panggilan untuk eksekusi.
 Ilustrasi warga penjara (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Terpidana Ade Fajar Wiradi pun menyanggupi datang langsung ke LP. Dengan demikian, kata Haerdi, eksekusi hukuman kurungan telah dilaksanakan. “Sudah dieksekusi, tadi kooperatif datang ke LP,” ujarnya seraya menambahkan bahwa terpidana datang dengan didampingi pengacara serta keluarganya.
Sementara itu, juru bicara LP Kedungpane Semarang Fajar Sidiq mengonfirmasi adanya warga binaan baru atas nama Ade Fajar. Yang bersangkutan, kata dia, masih dalam masa pengenalan lingkungan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara terhadap Ade Fajar. Dalam proyek senilai Rp12 miliar tersebut, terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar. Selama penyidikan hingga diputus bersalah di pengadilan, Ade Fajar tidak pernah ditahan.*SP)