Rugikan
Negara Rp1,7 Miliar, Adik Wawali Semarang Dibui
SEMARANG —
Ade Fajar Wiradi yang merupakan adik dari Wakil Wali Kota (Wawali) Semarang,
Hevearita Gunaryanti Rahayu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Kedungpane, Kota Semarang. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan arena pacuan kuda Desa
Tegalwaton, Kabupaten Semarang, tahun 2012 silam.
Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Haerdi ketika dihubungi
Kantor Berita Antara di
Semarang, Selasa (30/8/2016), mengonfirmasi kasus korupsi Kepala Bidang
Pembangunan dan
Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang itu telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Untuk itu, kejaksaan telah melayangkan surat panggilan
untuk eksekusi.
Ilustrasi warga penjara (JIBI/Harian
Jogja/Antara)
Terpidana Ade Fajar
Wiradi pun menyanggupi datang langsung ke LP. Dengan demikian, kata Haerdi,
eksekusi hukuman kurungan telah dilaksanakan. “Sudah dieksekusi, tadi
kooperatif datang ke LP,” ujarnya seraya menambahkan bahwa terpidana datang
dengan didampingi pengacara serta keluarganya.
Sementara itu, juru
bicara LP Kedungpane Semarang Fajar Sidiq mengonfirmasi adanya warga binaan
baru atas nama Ade Fajar. Yang bersangkutan, kata dia, masih dalam masa
pengenalan lingkungan.
Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara terhadap Ade
Fajar. Dalam proyek senilai Rp12 miliar tersebut, terdakwa terbukti secara
bersama-sama telah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara
senilai Rp1,7 miliar. Selama penyidikan hingga diputus bersalah di pengadilan,
Ade Fajar tidak pernah ditahan.*SP)