Usai
Lebaran Sekda Blora akan Dilantik
INFOKU,
BLORA-
Hampir lima tahun jabatan Sekda Blora dijabat oleh seorang PLt.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Pelaksana Harian dan Pelaksana
Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat
strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil
keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” tegas Bima Haria Wibisana.
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, menurut Kepala BKN, memiliki
kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau
tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada
aspek kepegawaian.
Seperti
diketahui beberapa waktu lalu bertempat di BKD Provinsi Jateng, Kabupaten Blora
menyelenggarakan Tes Kompetensi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora yang difasilitasi oleh BKD Prov Jateng selama
2 hari pada tahun lalu.
Karena
terbentur aturan hukum terkait Pilkada maka penetapan sekda terpilih tidak
terlaksana.
Dalam larangan
itu mutasi pegawai jelang pilkada beserta sanksinya diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 1 UU itu
disebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala
desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu calon selama masa kampanye.aturan hukum kepala daerah yang
masa jabatannya segera habis dan hendak maju lagi di pemilihan kepala daerah
tidak diperkenankan memutasi pegawai negeri sipil (PNS).
Paling
tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak boleh
lagi memutasikan PNS.
Sehingga
walau saat itu sudah ada keputusan Satu Nama untuk dilantik sebagai Sekda
Difinitif, namun ditunda pelantikanannya.
“Saya
yakin setelah lebaran atau stelah
tanggal 17 Agustus mendatang, sekda Difinitif akan dilantik Bupati,” kata Amien
Faried ketua BCC Blora.
Menurut
Amin ada aturan hukum yang mengikat Bupati terpilih dalam pilkada yakni Dalam
Undang-Undang ASN tersebut dinyatakan, enam bulan sebelum dan sesudah
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak dibenarkan menggelar
mutasi.
"Aturan
ini berlaku untuk semua daerah termasuk Blora, Walau, petunjuk teknis
pelaksanaannya belum keluar sampai saat ini, akan tetapi saya yakin Pemkab
Blora tidak akan berani melanggarnya,” tegas Amin.
Sebagaimana
diberitakan INFOKU beberapa waktu lalu, ada 4 Pejabat eselon II Blora yang
lulus Uji Kompentensi Bondan Sukarno, Slamet Pamudji, Komang G Irawadi dan
Purwanto.
Namun
Purwanto kepala BPMPP tidak menyetor salah satu dokumen sebagai persyaratannya,
sehingga dinyatakan tidak lolos.
Sehingga
ada 3 calon yang diajukan ke gubenur dan mengerucut lagi menjadi 2 nama yakni
Bondan Sukarno dan Slamet Pamudji (Mumuk,
panggilan akrabnya-red).
Data infoku
yang dikumpulkan Mereka rata-rata berargumentasi bahwa etika kepegawaian Senioritas
sebagai sebagai dasar utama jawabannya.
Artinya
Mereka membandingkan masa kerja kedua nya, dengan kata lain tingkat penilaian
atas dasar kesenioritasnya.
“Menurut
prediksi saya yang pasti sekda terpilih Bondan Sukarno, namun semuanya toh
akhirnya Bupati Sendiri yang menentukan” kata Amin.
Terpisah
Kabag Hukum Setda Blora, Khaidar Ali saat dikonfirmasi terkait aturan hukum
tentang mutasi membenarkan, 6 bulan pasca pelantikan Bupati baru bisa melantik
pejabat.
Sementara
terkait beberapa pendapat masyarakat adanya batasan usia manimal seorang Sekda
sebelum pensiun dapat dilantik, Kaidar hanya menjawab singkat.
“Memang UU
ASN belum ada Jutlak dan Juknisnya, maka Pelantikan Sekda Blora menggunakan aturan
lainnya yakni Permendagri no 5/2005 pasal 1 ayat 3 a bahwa berusia setinggi-tingginya
1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat,” jelas Khaidar.
Saat
ditanya siapa nama yang akan dilantik sebagai Sekda Blora oleh bupati, Kabag
Hukum ini enggan menjawab.
“Sudahlah, anda kan sudah tahu siapa orangnya,” tegasnya.(Vina/Agung)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru