Opini: Drh Gundala Wijasena- Staf Ahli
Bidang Ekonomi & Keuangan Pemkab Blora
Rest Area Hutan Blora Menjanjikan PAD
Kalau melakukan perjalanan dari Blora ke Cepu atau dari
Blora ke Randublatung, kita akan melewati kawasan hutan yang cukup panjang.
Sepanjang perjalanan akan merasakan keindahan suasana hutan.
Alangkah sayangnya bila perjalanan tersebut didak benar-benar dinikmati,
misalnya istirahat sambil menikmati kopi hangat, makan pia-pia atau ketela
goreng. Bagi yang tidak kuat mau buang air, maka ada tempat yang representatif
dengan membayar Rp1.000,- atau Rp 2.000,-.
Barangkali ada yang mau foto selfi bisa mencari obyek yang
menarik untuk di sebarkan ke dunia maya. Perjalanan yang merekam keindahan
kawasan hutan ini bukan merupakan hal yang sepele untuk tidak dilakukan
pembahasan yang serius.
Foto-foto selfi yang menunjukkan remaja berfoto sambil
memeluk pohon jati besar, atau ibu-ibu yang sedang menikmati kopi susu tentu
akan menjadi magnet yang luar biasa.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas maka perlu di bangun
sebuah rest area, di mana dalam kawasan itu difasilitasi dengan gazebo2 tempat
istirahat yang berjualan minuman dan juga makanan khas seperti soto dan tahu
lontong.
Selain itu juga dibangun wc umum yang bersih, mushola,
tempat mainan anak-anak seperti bandulan dan jumpat-jumpit. Tentu untuk itu
perlu koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan Perhutani yang memliki lahan
hutan.
Di bawah ini akan kami sampaikan foto rest area yang kami
copy dari internet sebagai berikut: Contoh rest area ini tampaknya memang
terlalu luas, tapi bila terlalu sempit akan kurang menarik untuk disinggahi.
Dengan pembangunan rest area ini ada beberapa efek yang ditimbulkan,
yaitu: 1. Membuka lowongan pekerjaan untuk membuka
warung-warung minum atau makan yang asri dan menyenangkan, serta untuk penjaga
toilet.
2. Sebagai salah satu tempat tujuan wisata hutan. 3.
Masyarakat menjadi cinta hutan, sehingga mengurangi penjarahan. 4. Akan
menjadikan Kabupaten Blora terangkat dari segi wisata dan budaya.
Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai
berikut: 1. Rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten dan Perhutani. 2. Bila
sudah terjadi kesepahaman maka ditentukan lokasi yang akan dibangun rest area.
3. Menyediakan anggaran untuk pembangunan dan perawatan Rest Area 4. Pembuatan
Perencanaan Bangunan Fisik. 5. Pemilihan Pengelola Rest Area, bisa dengan sewa
atau tanpa menyewa. 6. Merencanakan operasional kegiatan di Rest Area. 7.
Pembangunan Rest Area. 8. Pengaktifan Rest Area. 9. Perawatan Rest Area.
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru