APBD Perubahan, Pergeseran
Anggaran .... Korupsi ???
Penulis Drs Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU –
diolah dari 9 sumber berbeda)
Penyusunan APBD telah menjadi ritual tahunan di pemerintahan daerah yang
selalu menyedot perhatian publik, menguras waktu dan energi. Wajar saja, karena
berbagai dimensi hadir di dalamnya, politik, ekonomi, akuntansi dan dan administrasi.
Menurut Hyde (Dlm. Sutoro: 2008) dari sisi politik, kebijakan anggaran
adalah pengalokasian sumberdaya yang langka kepada masyarakat dengan
kepentingannya yang kompleks.
Sisi ekonomi dan fiskal, penganggaran menjadi instrumen utama untuk mengevaluasi
distribusi pendapatan, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi inflasi,
mempromosikan lapangan pekerjaan maupun menjaga stabilitas ekonomi.
Sisi akuntansi, anggaran menjadi pedoman dan pagu bagi belanja pemerintah.
Terakhir manajerial dan administratif, anggaran menjadi instrumen untuk
mengarahkan penyediaan pelayanan publik.
Dari sisi perundang-undangan, Kepala Daerah dan DPRD merupakan institusi
yang dibebani tanggungjawab menyusun APBD. Satu tantangan besar yang harus
dihadapi adalah bagaimana melahirkan APBD yang berdiri seimbang diantara
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Kegagalan menciptakan keseimbangan dimaksud bukan saja penyelenggaraan
pemerintahan menjadi tidak efektif dan efesien melainkan keadaan terburuk,
defisit anggaran bisa saja terjadi.
Pada umumnya disinilah letak biang permasalahannya. Kebutuhan dan kemampuan
adalah dua konsep yang bersifat dinamis. Hanya selalu berinteraksi dengan
tantangan, tuntutan, permasalahan yang sama-sama berkarakter dinamis.
Maka, solusinya penyusunan anggaran idealnya ditopang oleh perencanaan
matang, studi ilmiah yang mampu memberikan prediksi, asumsi, kontrol terhadap
berbagai variable serta rekomendasi yang akurat.
Sebagaimana yang kita maklumi bersama, beberapa perkembangan telah
menyebabkan perubahan dari segi pengeluaran dan penerimaan keuangan pemerintah.
Sehingga perlu disusun dan ditetapkanya Perubahan pada APBD berjalan
sehingga muncul APBD-P tersebut.
“Permasalahan yang umum muncul saat ini Pergeseran Anggaran Sebelum
Penetapan APBD bisakah di ketegorikan Melanggar Hukum atau Kategori Korupsi,”
Beberapa
ahli hukum mengatakan pergeseran Anggaran Sebelum adanyan APBD-P adalah
melanggar hukum dan dapat dikategorikan Korupsi.
Tapi Coba
anda cermati apa yang berhasil dikumpulkan penulis yang diambil dari pendapat
beberapa praktisi hukum dan Pemeritahan, dibawah ini.
Dari sudut
pandang hukum pengelolaan keuangan daerah ada beberapa argumen yang
mendasarinya: Pertama, Dasar Hukum Penggeseran Anggaran Pasca reformasi.
Setidaknya
terdapat 7 undang-undang (UU 34/2010, UU 17/2003, UU 1/2004, UU 15/2004, UU
32/2004 dan UU 33/2004) sebagai dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai
penjabaran dari ketujuh undang-undang tersebut ditetapkan 11 Peraturan
Pemerintah, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP 58/2005 ini adalah yang paling seksi
dan menarik.
Dia sebagai
omnibus regulation dimana secara komprehensif telah mengakomodir dan
menjabarkan lebih lanjut ke-7 paket UU tersebut.
Selanjutnya
peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah mengalami perubahan
antara lain perubahan pertama Permendagri 59 Tahun 2007 dan Perubahan kedua
Permendagri 21 Tahun 2011.
Nah, di
mana dasar hukum pergeseran anggaran? Kita bisa menemukannya pada, 1). Undang –
Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menurut angka 6 pada penjelasan UU
17/2003, “......dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja negara/belanja
daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan
jenis belanja.
Hal
tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Kedua,
Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 81 ayat 1b.
“Penyesuaian
APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan
pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun
anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
(a)
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
(b) keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
Ketiga,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
Bab VIII Bagian Ketiga Pasal 160.
Bab VIII Bagian Ketiga Pasal 160.
Dari ketiga
dasar hukum tersebut, yakni UU 17/2003, PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006
dapat diambil kesimpulan bahwa Penggeseran anggaran secara normatif harus
mendapat persetujuan DPRD.
Sehingga Penggeseran
anggaran dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah berdasarkan persetujuan DPRD.
Serta yang
paling Krusial yakni Pemerintah Daerah harus menjamin seluruh dokumen
penggeseran anggaran akan dimasukkan pada Perubahan APBD.###
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru