Alat
Musik dari Lokasi Pentas Dangdut di Tambakromo Pati Disita Polisi
INFOKU, PATI –
Suparjan, warga Desa Keben RT 1 RW 2, Kecamatan Tambakromo nekat menggelar
dangdut untuk tasyakuran pernikahan anaknya, kendati tidak memiliki izin
keramaian dari pihak kepolisian, Rabu (13/7/2016) malam.
Akibatnya,
petugas gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP membubarkannya. Sejumlah alat
musik disita sebagai alat bukti, antara lain satu buah alat organ, efek gitar,
satu microphone, laptop merek Accer, dan satu buah mixer.
Kapolres Pati
AKBP Ari Wibowo mengatakan, barang bukti yang disita tersebut akan disidangkan
dalam tindak pidana ringan (tipiring) terlebih dahulu. Setelah itu, barang
bukti akan dikembalikan kepada pemilik orkes musik dangdut.
Kasatpol PP
Pati Hadi Santosa mengatakan, penertiban hiburan dangdut tersebut karena tidak
mengantongi izin keramaian sekaligus melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan. “Kami melakukan pembubaran, karena bertugas
menegakkan Perda yang didampingi polisi dan TNI,” kata Hadi.
Dikatakan,
pada Pasal 76 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap badan usaha yang berbadan hukum
atau tidak berbadan hukum dan perseorangan dilarang menyelenggarakan hiburan
atau kesenian atau pertunjukan/peragaan/pagelaran seni dan budaya untuk kepentingan
umum, baik di dalam gedung maupun di luar gedung, 7 (tujuh) hari sebelum dan 7
(tujuh) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Dalam
pembubaran tersebut, sejumlah orang terlihat menolak, sehingga sempat terjadi
ketegangan dengan petugas. Namun, petugas gabungan berhasil meredam ketegangan
tersebut dan pentas dangdut dibubarkan dengan kondusif.(Imam/KM)
caption
: Kasat Reskrim Polres Pati AKP Agung Setyo Budi
meminta kepada warga untuk tenang dalam pembubaran pentas dangdut di Desa
Keben, Tambakromo.
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru