Info Blora - Pendidikan



Sanksi bagi Sekolah yang Lebihi Daya Tampungnya
INFOKU, BLORA  – Daya tampung setiap sekolah baik SMA/SMK Negeri dibatasi.
Jika ternyata ada sekolah yang tidak mematuhi daya tampung yang sudah di tetapkan dalam Perbup No 16/2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan PPDB pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora.
Pihak sekolah akan diberikan sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora.
“Batasan daya tampung harus dipatuhi sekolah, kalau tidak akan diberi sanksi administrasi,” ungkap Kepala Dindikpora Blora Achmad Wardoyo
Menurutnya batasan daya tampung setiap kelasnya agar mutu pembelajaran dan pendidikan semakin meningkat. Juga pertimbangan dari sarana dan prasarana yang ada di sekolah.

Dia mengatakan untuk satuan pendidikan SMA setiap kelas maksimal 36 siswa. Sedangkan SMK, bidang bisnis dan manajemen maksimal 36, dan bidang teknik maksimal 32 siswa.
“Jumlah itu setiap kelas sudah cukup besar, semua sekolah harus melaksanakannya,” tegas Wardoyo. 
Pendaftaran PPDB sendiri untuk SMA/SMK baru akan dilaksanakan 20-23 Juni 2016.(Endah/SGK)

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru