Camat Cepu di Suruh Pulangkan PSK di Bawah Umur di
Lokalisasi Nglebok
INFOKU, BLORA – Dugaan praktik
penyediaan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur di lokalisasi Nglebok,
Kecamatan Cepu langsung mendapat sorotan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Blora.
Kepala Bidang Sosial Disnakertransos Blora Hartanto Wibowo mengatakan,
pihaknya telah menyurati jajaran camat Cepu untuk mengantisipasi hal tersebut.
Selain itu, ia juga memerintahkan pihak kecamatan untuk memulangkan PSK
berinisial ER yang diduga masih berada di bawah umur ke orang tuanya.
”Sampai saat ini, baru ada satu laporan terkait PSK yang berada di bawah
umur. Kami juga sudah menyurati pihak kecamatan untuk segera bertindak,” jelas
Hartanto, Selasa (3/5/2016).
Ia mengakui, temuan tersebut sangat memprihatinkan. Karena itu ia meminta
pihak terkait untuk segera mengambil tindakan secara tegas. Dengan begitu tak
ada tambahan korban.
”Tentu kami sangat prihatin mendengar kondisi ini. Masalah ini patut
menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan pihak penegak hukum untuk segera
ditindak,” pungkas Budi Prayitno.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lare Cepu Blora, menemukan
pelanggaran hukum di lokalisasi Nglebok, Kecamatan Cepu. Lokalisasi tersebut,
diduga menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur berinisial ER
yang dipekerjakan oleh mucikari berinisial NG selama dua tahun.
Ketua LSM Lare Cepu, Budi Prayitno mengungkapkan, kejadian itu
sebenarnya sudah lama, dan hingga saat ini belum diketahui oleh pihak penegak
hukum Blora.
”Informasi yang kami dapatkan, PSK dibawah umur berinisial ER itu sudah
sejak dua tahun lalu dipekerjakan sebelum ER berusia 18 tahun,” kata Budi
Prayitno.(Heru/KM)
Foto Hartanto Wibowo
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru