KPU Blora Kalah, Ajukan Banding ke PTTUN Surabaya
INFOKU, BLORA– Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Blora akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Semarang yang memenangkan gugatan Sunoto terkait pergantian
anggota DPRD Blora.
M Khamdun, Komisioner KPU Blora mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengajukan
banding ke Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya atas keputusan
majelis hakim PTUN Semarang. Dalam pengajuan banding pihaknya masih menunggu
salinan putusan dari PTUN Semarang.
”Batas pengajuan banding 14 hari setelah menerima salinan resmi dari PTUN.
Namun, sampai saat ini kami belum menerima salinan resmi putusan majelis
hakim,” ujar M Khamdun (9/5/2016).
Keputusan pengajuan banding ke PTTUN merupakan keputusan institusional KPU
Blora.
Menurut Khamdun, pihaknya telah melakukan rapat kordinasi untuk melakukan
banding. “Dari hasil rapat kordinasi yang telah kami lakukan, kami akan
mengajukan banding,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelas hakim PTUN Semarang memenangkan gugatan Sunoto serta
mengabulkan gugatan penggugat terkait PAW yang dilakukan Rajiman.
Dengan begitu, surat dari KPU Blora bernomor
294/KPUK-Kab-012329367/XI/2015 perihal pengganti antar
waktu (PAW) Anggota DPRD Blora dari Partai Golkar yang diterbitkan
tertanggal 27 November 2015 dinyatakan tidak sah.
Serta pengadilan memerintahkan untuk mencabut surat tersebut. (Endah/KM)
Foto : M Khamdun
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru