Rp
22,7 Milyar Dana Pemkot Semarang Raib
Diah
Ayu Kusumaningrum Terancam Ditahan
INFOKU, SEMARANG - Apa kabar
perkembangan kasua raibnya dana Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar?
Kapolrestabes
Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan berkas
perkara raibnya dana tersebut sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Kasus atas
tersangka Diah Ayu Kusumaningrum tersebut saat ini
tinggal menunggu penetapan P21 dari kejaksaan.
"Dulu
dikembalikan berkasnya oleh jaksa, kami lengkapi lagi sesuai petunjuk jaksa.
Ini sudah kami limpahkan lagi dan secara lisan jaksa sudah mengatakam lengkap.
Tinggal penetapannya saja, mudah mudahan minggu ini sudah ditetapkan P21,"
kata Burhanudin, Rabu (11/5/2016).
Burhanudin
mengatakan, dia memberikan target kepada Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, untuk segera melengkapi berkas perkara Diah Ayu Kusumaningrum sebelum serah terima jabatan.
Sugiarto pada
tanggal 18 Mei 2016 akan dilantik menjadi Kapolres Rembang.
"Agar lebih
mudah saja, jadi sebelum dilantik jadi Kapolres Rembang, saya meminta AKBP Sugiarto untuk menyelesaikan dan melengkapi berkas
perkara Diah Ayu," kata Burhanudin.
Burhanudin
mengatakan, ketika jaksa telah menetapkan berkas perkara sudah P21, maka Diah Ayu Kusumaningrum akan ditahan.
"Kalau sudah P21 pasti ditahan,"
pungkasnya. (Joko/TRB)
Foto Dyah Ayu
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru