Segera Revisi Perbup Jam Kerja Guru



Topik
Perbup Jam Kerja Guru Perlu di Revisi
INFOKU,BLORA – Peraturan Bupati Blora no 46/2015 tentang Peraturan jam kerja PNS dilingkungan Pemkab Blora nampaknya Perlu direvisi.
Hal itu diungkapkan sebagian besar guru di Blora bahwa Perbup yang dibuat era Pj Bupati Blora Iwan Sudrajat sangatlah tidak tepat.
Mengingat aturan Hukum Khusus bagi para Guru telah ditetapkan pada UU Guru dan Dosen.
Sedang UU ASN adalah Aturan Hukum yang sifatnya Umum bagi pegawai Negara.
Dalam hukum apabila ada 2 aturan tingkat, derajat, dan jenis yang mengatur hal sama maka aturan khusus yang digunakan.
Untuk itu mereka berharap agar Bupati Blora Djoko Nugroho meninjau ulang kebijakan itu.
Sementara PGRI Jateng dalam keterangan melalui websitenya mengatakan Beban Kerja Guru Tidak Sama Dengan Beban Kerja Pegawai  Kantor lainnya.
UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 35 ayat (2) mengatur beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. PP nomor 74/2008 Tentang Guru, pasal 52 ayat (1) mempertegas bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok; yaitu (a) merencanakan pembelajaran, (b) melaksanakan pembelajaran, (c) menilai hasil pembelajaran, (d) membimbing dan melatih peserta didik, dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Selanjutnya PP nomor 74/2008 pasal 52 ayat (2) menegaskan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
“Jadi secara Ringkasnya beban Guru yang telah memenuhi minimal 24 jam mengajar setara dengan 37,5 jam PNS dalam seminggu,” kata Sutarno mantan guru SMPN 5 Blora ini.
Dia menambahkan Beban kerja guru (sekaligus jam kerja guru) sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (jam mengajar) per minggu diperhitungkan pada 1 (satu) kegiatan tugas pokok dan fungsi guru, yaitu bagian (b) melaksanakan pembelajaran (tatap muka).
Sedangkan 1 (satu) jam jam pelajaran pada jenjang SD, 1 jam pelajaran = 35 menit, SMP = 40 menit, dan SMA/SMK = 45 menit. Jika dikonversi, maka 24 jam pelajaran per minggu di SD hanya setara dengan 14 jam kerja per minggu (24 x 35 : 60), di SMP hanya setara dengan 16 jam kerja per minggu (24 x 40 : 60), di SMA hanya setara dengan 18 jam kerja per minggu (24 x 45 : 60).
Adapun sisa beban kerja guru PNS pada jenjang SD sebanyak 23,5 jam kerja per minggu, jenjang SMP sebanyak 21, 5 jam kerja per minggu, jenjang SMA sebanyak 19,5 jam kerja per minggu berlaku untuk kegiatan tugas pokok dan fungsi guru yang lain, yaitu bagian (a) merencanakan pembelajaran, (c) menilai hasil pembelajaran, (d) membimbing dan melatih peserta didik, dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Jabatan Fungsional
Sementara pendapat lain yang muncul dari mereka para guru tersebut yakni status mereka dalam Jabatan Fungsional.
Menurut mereka jabatan Fungsionalis, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang mengunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Inilah yang menurut sebagian besar guru menjadi dasar dan acuan bahwa perbup Bupati Blora no 46/2015 tentang Peraturan jam kerja PNS dilingkungan Pemkab Blora perlu direvisi. (Endah/Vina/Agung)


Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru