Topik
Perbup Jam Kerja Guru Perlu di Revisi
INFOKU,BLORA – Peraturan
Bupati Blora no 46/2015 tentang Peraturan jam kerja PNS dilingkungan Pemkab
Blora nampaknya Perlu direvisi.
Hal itu
diungkapkan sebagian besar guru di Blora bahwa Perbup yang dibuat era Pj Bupati
Blora Iwan Sudrajat sangatlah tidak tepat.
Mengingat
aturan Hukum Khusus bagi para Guru telah ditetapkan pada UU Guru dan Dosen.
Sedang UU
ASN adalah Aturan Hukum yang sifatnya Umum bagi pegawai Negara.
Dalam hukum apabila ada 2 aturan tingkat, derajat, dan jenis yang mengatur
hal sama maka aturan khusus yang digunakan.
Untuk itu mereka berharap agar Bupati Blora Djoko Nugroho meninjau ulang kebijakan itu.
Sementara PGRI Jateng dalam keterangan melalui
websitenya mengatakan Beban Kerja Guru Tidak Sama Dengan Beban Kerja
Pegawai Kantor lainnya.
UU nomor
14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 35 ayat (2) mengatur beban kerja guru
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya
40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. PP nomor 74/2008 Tentang
Guru, pasal 52 ayat (1) mempertegas bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan
pokok; yaitu (a) merencanakan pembelajaran, (b) melaksanakan pembelajaran, (c)
menilai hasil pembelajaran, (d) membimbing dan melatih peserta didik, dan (e)
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan
beban kerja guru.
Selanjutnya
PP nomor 74/2008 pasal 52 ayat (2) menegaskan bahwa istilah tatap muka berlaku
untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan
pembelajaran. Beban kerja guru melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja pegawai yang secara
keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1
(satu) minggu.
“Jadi secara Ringkasnya beban Guru yang telah memenuhi
minimal 24 jam mengajar setara dengan 37,5 jam PNS dalam seminggu,” kata
Sutarno mantan guru SMPN 5 Blora ini.
Dia
menambahkan Beban kerja guru (sekaligus jam kerja guru) sebanyak 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka (jam mengajar) per minggu diperhitungkan pada 1 (satu)
kegiatan tugas pokok dan fungsi guru, yaitu bagian (b) melaksanakan
pembelajaran (tatap muka).
Sedangkan 1
(satu) jam jam pelajaran pada jenjang SD, 1 jam pelajaran = 35 menit, SMP = 40
menit, dan SMA/SMK = 45 menit. Jika dikonversi, maka 24 jam pelajaran per
minggu di SD hanya setara dengan 14 jam kerja per minggu (24 x 35 : 60), di SMP
hanya setara dengan 16 jam kerja per minggu (24 x 40 : 60), di SMA hanya setara
dengan 18 jam kerja per minggu (24 x 45 : 60).
Adapun sisa
beban kerja guru PNS pada jenjang SD sebanyak 23,5 jam kerja per minggu,
jenjang SMP sebanyak 21, 5 jam kerja per minggu, jenjang SMA sebanyak 19,5 jam
kerja per minggu berlaku untuk kegiatan tugas pokok dan fungsi guru yang lain,
yaitu bagian (a) merencanakan pembelajaran, (c) menilai hasil pembelajaran, (d)
membimbing dan melatih peserta didik, dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Jabatan Fungsional
Sementara
pendapat lain yang muncul dari mereka para guru tersebut yakni status mereka
dalam Jabatan Fungsional.
Menurut
mereka jabatan Fungsionalis, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam
struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan
dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan
Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker,
peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium
pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
Dalam rangka
mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu
profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan
tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina
dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Jabatan
fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh
pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu
yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian
dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
Sedangkan
jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang mengunjukkan tugas yang
mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan
penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jabatan
fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan
usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya
bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan
fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Inilah yang menurut
sebagian besar guru menjadi dasar dan acuan bahwa perbup Bupati Blora no
46/2015 tentang Peraturan jam kerja PNS dilingkungan Pemkab Blora perlu
direvisi. (Endah/Vina/Agung)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru