Polisi Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kadus
Ngrapah
INFOKU, BLORA – Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menargetkan bakal segera merampungkan kasus
dugaan korupsi dana program Pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP),
yang ada di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, tahun 2009.
Rencananya, pada pekan ini kasus tersebut akan segera P21 (lengkap) dan
bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Sehingga kasusnya akan
segera dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Dana program PUAP sendiri berasal dari Kementerian Pertanian yang berjumlah
Rp 100 juta. Di sini, Satreskrim sedang menyempurnakan berkas atas tersangka
Kepala Dusun (Kadus) Ngrapah, Desa Bangsri, Jasman.
Jasman sendiri diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Nilanya sebesar Rp 60,2 juga. Yang bersangkutan juga tercatat sebagai ketua
Gabungan Kelompok Tani Sri Sangga Bumi.
”Minggu ini kita upayakan untuk menyelesaikan proses atau tahap keduanya.
Prosesnya tetap berjalan, dan masih kita lengkapi,” ujar Kapolres Blora AKBP
Dwi Indra Maulana didampingi Kasatreskrim AKP Asnanto, Selasa (5/4/2016).
Dwi memastikan, proses hukum terhadap Jasman terus berlanjut. Meski yang
bersangkutan masih berstatus kadus Ngrapah dan ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi.
”Terus berjalan, dong. Buktinya tahap I hingga P-21 di Kejaksaan negeri terus
berjalan,” katanya.
Dwi mengatakan bahwa, serangkaian proses untuk tahap selanjutnya, sudah
disiapkan oleh pihak kepolisian. Termasuk, jika dimungkinkan, tersangka itu
ditahan.
”Kalau tahapan ini sudah selesai, kita juga akan limpahkan berkas bersama barang
bukti dan tersangkanya, kepada pihak kejaksaan. Karena itu, kita minta
kasatreskrim segera menyelesaikan berkasnya,” lanjutnya.(Endah/KM).
Caption :Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana
didampingi dengan Kasatreskrim AKP Asnanto (kanan), saat menggelar jumpa pers,
Selasa (5/4/2016)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru