Polres Blora Ungkap Korupsi



Polisi Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kadus Ngrapah 
INFOKU, BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menargetkan bakal segera merampungkan kasus dugaan korupsi dana program Pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP), yang ada di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, tahun 2009.
Rencananya, pada pekan ini kasus tersebut akan segera P21 (lengkap) dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Sehingga kasusnya akan segera dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Dana program PUAP sendiri berasal dari Kementerian Pertanian yang berjumlah Rp 100 juta. Di sini, Satreskrim sedang menyempurnakan berkas atas tersangka Kepala Dusun (Kadus) Ngrapah, Desa Bangsri, Jasman.
Jasman sendiri diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Nilanya sebesar Rp 60,2 juga. Yang bersangkutan juga tercatat sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani Sri Sangga Bumi.
”Minggu ini kita upayakan untuk menyelesaikan proses atau tahap keduanya. Prosesnya tetap berjalan, dan masih kita lengkapi,” ujar Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana didampingi Kasatreskrim AKP Asnanto, Selasa (5/4/2016).

Dwi memastikan, proses hukum terhadap Jasman terus berlanjut. Meski yang bersangkutan masih berstatus kadus Ngrapah dan ketua Gapoktan Sri Sangga Bumi.
”Terus berjalan, dong. Buktinya tahap I hingga P-21 di Kejaksaan negeri terus berjalan,” katanya.
Dwi mengatakan bahwa, serangkaian proses untuk tahap selanjutnya, sudah disiapkan oleh pihak kepolisian. Termasuk, jika dimungkinkan, tersangka itu ditahan.
”Kalau tahapan ini sudah selesai, kita juga akan limpahkan berkas bersama barang bukti dan tersangkanya, kepada pihak kejaksaan. Karena itu, kita minta kasatreskrim segera menyelesaikan berkasnya,” lanjutnya.(Endah/KM).
Caption :Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana didampingi dengan Kasatreskrim AKP Asnanto (kanan), saat menggelar jumpa pers, Selasa (5/4/2016)

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru