Blora Berkabung Kehilangan 2 Terminal



Blora Kehilangan Dua Terminal
INFOKU, BLORA – Selain tak lagi memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan kehutanan, Kabupaten Blora juga bakal kehilangan dua terminal.
Hal itu terjadi karena kewenangan pengelolaan terminal yang selama ini berada di daerah bakal ditarik ke pemerintah pusat dan provinsi seiring diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pengelolaan Terminal Cepu yang merupakan terminal tipe A beralih ke pusat.

Terminal Cepu
Sedangkan terminal tipe B Blora Kota ditarik ke Provinsi Jateng. Peralihan pengelolaan itu efektif mulai tahun depan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora Slamet Pamuji, Selasa (5/4).
Menurutnya, pemerintah daerah nantinya hanya memiliki kewenangan dalam pengelolaan sub terminal seperti sub terminal Ngawen dan sub terminal Randublatung.
Dijelaskannya, sejauh ini proses penyerahan terminal Cepu dan Blora Kota masih dalam tahap inventarisasi personil, asset dan dokumen.
Mumuk, sapaan akrab Slamet Pamuji mengungkapkan, tim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan Jateng belum lama ini telah datang ke Terminal Cepu dan Blora kota untuk melakukan inventarisasi tersebut. “Jadi tidak hanya bangunannya, pegawainya juga diambil alih,” jelasnya.(Vina/AM)

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru