Blora Kehilangan Dua Terminal
INFOKU, BLORA – Selain tak lagi
memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan kehutanan, Kabupaten Blora juga
bakal kehilangan dua terminal.
Hal itu terjadi karena kewenangan pengelolaan terminal yang selama ini
berada di daerah bakal ditarik ke pemerintah pusat dan provinsi seiring
diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pengelolaan Terminal Cepu yang merupakan terminal tipe A beralih ke pusat.
Terminal Cepu
Sedangkan terminal tipe B Blora Kota ditarik ke Provinsi Jateng. Peralihan
pengelolaan itu efektif mulai tahun depan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan
Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora Slamet Pamuji,
Selasa (5/4).
Menurutnya, pemerintah daerah nantinya hanya memiliki kewenangan dalam
pengelolaan sub terminal seperti sub terminal Ngawen dan sub terminal
Randublatung.
Dijelaskannya, sejauh ini proses penyerahan terminal Cepu dan Blora Kota
masih dalam tahap inventarisasi personil, asset dan dokumen.
Mumuk, sapaan akrab Slamet Pamuji mengungkapkan, tim dari Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan Jateng belum lama ini telah datang
ke Terminal Cepu dan Blora kota untuk melakukan inventarisasi tersebut. “Jadi
tidak hanya bangunannya, pegawainya juga diambil alih,” jelasnya.(Vina/AM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru