PAW Anggota DPRD Blora
Dilaksanakan Sisakan PR MK
INFOKU, BLORA– DPRD Blora hari ini, Kamis (3/3), akan mempunyai
anggota baru. Rajiman Santarko bakal dilantik sebagai anggota DPRD pengganti
antar waktu (PAW) dari fraksi Partai Golkar.
Mantan Camat Tunjungan itu menggantikan HM Kusnanto
yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Blora karena mencalonkan diri
sebagai bupati di Pilkada Blora 2015.
Jabatan wakil ketua DPRD Blora yang sebelumnya juga
ditempati Kusnanto, telah diganti Sri Handayani yang juga anggota DPRD dari
Partai Golkar sejak 20 Januari 2016.
Adapun keanggotaan
Kusnanto di DPRD digantikan Rajiman Santarko berdasarkan surat keputusan (SK)
PAW dari gubernur Jateng yang dikeluarkan bulan lalu.
“Kami tindaklanjuti SK gubernur Jateng tersebut dengan
menggelar rapat paripurna PAW anggota DPRD Blora, Kamis (3/3) pukul 10.00,”
ujar Ketua DPRD H Bambang Susilo.
Sebagai persiapan rapat paripurna itu, pihak
sekretariat DPRD menggelar gladi bersih kemarin. Gladi bersih diikuti pula
Rajiman Santarko. ‘’Setelah dilantik, nantinya saya akan bertugas di Komisi D,”
tandas Rajiman Santarko.
Rapat paripurna PAW hari ini dikabarkan dibawangi
ancaman gugatan yang bakal dilakukan H Sunoto. Sunoto yang juga calon
legislatif (caleg) dari Partai Golkar sebelumnya meminta agar pelantikan PAW
tidak digelar dulu.
Pasalnya, hingga kini proses persidangan gugatan dia
terhadap keputusan KPU Blora di PTUN Semarang masih berlangsung.
“Negara kita negara hukum. Proses hukum harus
dihormati. Kalau sudah tidak mau menghormati hukum, tentu ada risikonya,”
tegasnya.
Sunoto yang juga mantan kepala desa (kades) Desa
Ngampon, Kecamatan Jepon, menegaskan, jika ada pelantikan PAW dan ternyata
gugatannya di PTUN dikabulkan, berarti ada uang negara yang dihambur-hamburkan
untuk pelantikan dua kali.
“Pemikiran semacam itu yang harus kita pakai. Tunggu
sampai proses hukum di PTUN selesai,” katanya.
Menyikapai ancaman gugatan yang bakal dilancarkan
Sunoto jika PAW dilakukan, Ketua DPRD Blora H Bambang Susilo berupaya
menanggapinya dengan bijak.
“Gugatan
ke PTUN tidak menghalangi proses PAW. Yang ada kita lantik dulu. Kalaupun
nantinya ada putusan lain dari PTUN terkait gugatan itu, tentu kami akan
laksanakan putusan tersebut,” tegasnya.(Endah/AM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru