Pelantikan Anggota DPRD Bermasalah



PAW Anggota DPRD Blora Dilaksanakan Sisakan PR MK
INFOKU, BLORA– DPRD Blora hari ini, Kamis (3/3), akan mempunyai anggota baru. Rajiman Santarko bakal dilantik sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) dari fraksi Partai Golkar.
Mantan Camat Tunjungan itu menggantikan HM Kusnanto yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Blora karena mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada Blora 2015.
Jabatan wakil ketua DPRD Blora yang sebelumnya juga ditempati Kusnanto, telah diganti Sri Handayani yang juga anggota DPRD dari Partai Golkar sejak 20 Januari 2016.

 Adapun keanggotaan Kusnanto di DPRD digantikan Rajiman Santarko berdasarkan surat keputusan (SK) PAW dari gubernur Jateng yang dikeluarkan bulan lalu.
“Kami tindaklanjuti SK gubernur Jateng tersebut dengan menggelar rapat paripurna PAW anggota DPRD Blora, Kamis (3/3) pukul 10.00,” ujar Ketua DPRD H Bambang Susilo.
Sebagai persiapan rapat paripurna itu, pihak sekretariat DPRD menggelar gladi bersih kemarin. Gladi bersih diikuti pula Rajiman Santarko. ‘’Setelah dilantik, nantinya saya akan bertugas di Komisi D,” tandas Rajiman Santarko.
Rapat paripurna PAW hari ini dikabarkan dibawangi ancaman gugatan yang bakal dilakukan H Sunoto. Sunoto yang juga calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar sebelumnya meminta agar pelantikan PAW tidak digelar dulu.
Pasalnya, hingga kini proses persidangan gugatan dia terhadap keputusan KPU Blora di PTUN Semarang masih berlangsung.
“Negara kita negara hukum. Proses hukum harus dihormati. Kalau sudah tidak mau menghormati hukum, tentu ada risikonya,” tegasnya.
Sunoto yang juga mantan kepala desa (kades) Desa Ngampon, Kecamatan Jepon, menegaskan, jika ada pelantikan PAW dan ternyata gugatannya di PTUN dikabulkan, berarti ada uang negara yang dihambur-hamburkan untuk pelantikan dua kali.
“Pemikiran semacam itu yang harus kita pakai. Tunggu sampai proses hukum di PTUN selesai,” katanya.
Menyikapai ancaman gugatan yang bakal dilancarkan Sunoto jika PAW dilakukan, Ketua DPRD Blora H Bambang Susilo berupaya menanggapinya dengan bijak.  
“Gugatan ke PTUN tidak menghalangi proses PAW. Yang ada kita lantik dulu. Kalaupun nantinya ada putusan lain dari PTUN terkait gugatan itu, tentu kami akan laksanakan putusan tersebut,” tegasnya.(Endah/AM)

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru