Sudarmono
Dijebloskan ke Penjara karena Mainkan Beras Bulog
INFOKU,
SEMARANG - Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan kepala gudang bulog baru (GBB)
Mangkang Kulon Sub Divre Semarang atas nama Sudarmono,
Kamis (3/3/2016). Ia ditahan atas
kasus korupsi stok opnameberas di
gudang tersebut tahun 2015.
Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Sugeng Riyadi
mengatakan, tersangka ditahan di
lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Untuk sementara, penahanan
dilakukan untuk waktu selama 20 hari.
"Kami
menahan mantan kepala gudang dengan inisial SDM atas kasus korupsi stok opname beras di
Gudang Bulog Baru
(GBB) Mangkang Kulon," kata Sugeng Riyadi kepada Wartawan di Kantor Kejati
Jawa Tengah.
Terkait
kasus ini, Sugeng menjelaskan, pada April 2015 lalu tersangka Sudarmono selaku
kepala gudang dipindah tugaskan menjadi Asdiv Pratama I Bidang Perencanaan
Divisi Regional Jawa Tengah Perum Bulog,
berdasarkan SK mutasi no. KD-109/DS102/04/2015. Posisinya sebagai kepala gudang
kemudian digantikan Agus Sudarno.
"Kemudian
saat dilakukan serah terima dengan kepala gudang yang baru, dilakukan stock
opname beras.
Dan ditemukan adanya kekurangan fisik beras sebanyak
6.264 koli atau sama dengan 93.942,1 kg," jelasnya.
Jaksa
Fungsional selaku ketua tim penyidik, Ende Yono menambahkan, atas temuan temuan
awal itu kemudian dilakukan over staple terhadap gudang Bulog Baru
Mangkang Kulon.
Hasilnya,
diketahui erdapat selisih atau kekurangan jumlah stock opname beras.
Dari penghitungan yang dilakukan, kekurangan jumlah stock tersebut mencapai
864.273,33 kg atau 864,273 tonberas.
"Atas
hasil akhir tersebut, Perum Bulog atau
gudang Bulog Baru
Mangkang Kulon telah dirugikan sebanyak Rp 7,195 miliar," tambahnya.
Perhitungan tersebut diperoleh dari total kekurangan stock beras sebanyak
864.273,33 kg dikalikan harga jual beras yang
tiap kg dihargai Rp 8.325. (Tanti/TRB)
Foto
sugeng-riyadi-kasipenkum-kejati-jateng
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru