Anggota
DPRD Blora Tak Kompak Bahas Raperda Kafe Karaoke
INFOKU,
BLORA- Masyarakat
sudah lama menyuarakan penolakan adanya kafe karaoke yang berbau “esek-esek”
dan miras di sejumlah wilayah Kabupaten Blora.
Bahkan beberapa kasus
seperti di Desa Tempellemahbang Jepon, Gombang Bogorejo dan Adirejo Tunjungan,
warga sudah pernah menggelar aksi penolakan hingga melibatkan aparat
kepolisian, Satpol PP hingga pimpinan Kecamatan.
Namun nampaknya suara
masyarakat tersebut tidak mendapatkan respon cepat dari kalangan dewan anggota
DPRD Kabupaten Blora yang kini merupakan wakil rakyat.
Hal tersebut dilihat dari
molornya pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tempat hiburan malam
yang di dalamnya mengatur tentang pendirian kafe dan karaoke serta sanksinya.
“Sejak tahun 2015 lalu,
ranperda tempat hiburan malam yang mengatur kafe dan karaoke beberapa kali
dibahas. Namun setiap akan disahkan menjadi perda, selalu saja tidak kuorum. Ada
saja anggota yang tidak hadir dengan berbagai alasan sehingga pengesahan terus
tertunda-tunda hingga tahun ini. Tidak ada kekompakan,” jelas Jariman, anggota
Fraksi PPP yang getol memperjuangkan ranperda tersebut.
Kedepan dirinya akan
terus memperjuangkan agar ranperda tempat hiburan malam bisa secepatkan
disahkan agar penertiban kafe dan karaoke liar bisa ditegakkan. Karena
menurutnya selama ini dalam melakukan penertiban, Satpol PP tidak memiliki
payung hukum yang kuat.
“Saya heran, apa diantara
anggota DPRD ini ada yang takut kehilangan tempat nyanyi atau gimana. Padahal
sudah jelas banyak warga yang menolak,” tegasnya.
Sementara itu Kepala
Satpol PP Blora, Sri Handoko mengakui dalam melakukan penertiban atau penutupan
kafe dan karaoke selalu kesusahan. Bahkan bisa dikatakan kucing-kucingan dengan
pemilik usaha kafe.
“Kami dalam melakukan
penertiban hanya berdasar peraturan Bupati (perbup). Dimana perbup tidak bisa
digunakan untuk memberikan hukuman atau sanksi, hanya teguran administratif.
Memang perlu payung hukum yang jelas seperti perda agar penertiban bisa
dilakukan secara serius,” ungkapnya.
Sedangkan Siswanto, Ketua
Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora menyatakan bahwa ranperda tempat hiburan
malam telah masuk agenda pembahasan tahun 2016. “Ranperda itu sudah masuk
program legislasi daerah (prolegda) tahun 2016. Semoga nanti bisa segera dibuat
jadwal pembahasannya,” ujar Siswanto. (Endah/IB)
Caption : Jariman, (paling kanan) anggota DPRD
Blora F-PPP yang getol memperjuangkan ranperda tempat hiburan malam. Ia bersama
Satpol PP belum lama ini ikut menertibkan kafe karaoke liar di Pos Ngancar
Tunjungan.
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru