DPRD Blora tak Kompak



Anggota DPRD Blora Tak Kompak Bahas Raperda Kafe Karaoke
INFOKU, BLORA- Masyarakat sudah lama menyuarakan penolakan adanya kafe karaoke yang berbau “esek-esek” dan miras di sejumlah wilayah Kabupaten Blora.
Bahkan beberapa kasus seperti di Desa Tempellemahbang Jepon, Gombang Bogorejo dan Adirejo Tunjungan, warga sudah pernah menggelar aksi penolakan hingga melibatkan aparat kepolisian, Satpol PP hingga pimpinan Kecamatan.
Namun nampaknya suara masyarakat tersebut tidak mendapatkan respon cepat dari kalangan dewan anggota DPRD Kabupaten Blora yang kini merupakan wakil rakyat.
Hal tersebut dilihat dari molornya pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tempat hiburan malam yang di dalamnya mengatur tentang pendirian kafe dan karaoke serta sanksinya.
“Sejak tahun 2015 lalu, ranperda tempat hiburan malam yang mengatur kafe dan karaoke beberapa kali dibahas. Namun setiap akan disahkan menjadi perda, selalu saja tidak kuorum. Ada saja anggota yang tidak hadir dengan berbagai alasan sehingga pengesahan terus tertunda-tunda hingga tahun ini. Tidak ada kekompakan,” jelas Jariman, anggota Fraksi PPP yang getol memperjuangkan ranperda tersebut.
Kedepan dirinya akan terus memperjuangkan agar ranperda tempat hiburan malam bisa secepatkan disahkan agar penertiban kafe dan karaoke liar bisa ditegakkan. Karena menurutnya selama ini dalam melakukan penertiban, Satpol PP tidak memiliki payung hukum yang kuat.
“Saya heran, apa diantara anggota DPRD ini ada yang takut kehilangan tempat nyanyi atau gimana. Padahal sudah jelas banyak warga yang menolak,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko mengakui dalam melakukan penertiban atau penutupan kafe dan karaoke selalu kesusahan. Bahkan bisa dikatakan kucing-kucingan dengan pemilik usaha kafe.
“Kami dalam melakukan penertiban hanya berdasar peraturan Bupati (perbup). Dimana perbup tidak bisa digunakan untuk memberikan hukuman atau sanksi, hanya teguran administratif. Memang perlu payung hukum yang jelas seperti perda agar penertiban bisa dilakukan secara serius,” ungkapnya.
Sedangkan Siswanto, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora menyatakan bahwa ranperda tempat hiburan malam telah masuk agenda pembahasan tahun 2016. “Ranperda itu sudah masuk program legislasi daerah (prolegda) tahun 2016. Semoga nanti bisa segera dibuat jadwal pembahasannya,” ujar Siswanto. (Endah/IB)
Caption : Jariman, (paling kanan) anggota DPRD Blora F-PPP yang getol memperjuangkan ranperda tempat hiburan malam. Ia bersama Satpol PP belum lama ini ikut menertibkan kafe karaoke liar di Pos Ngancar Tunjungan.

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru