Pelantikan Bupati dan
Wali Kota di Jateng Dipastikan di Simpang Lima
INFOKU, SEMARANG - Pelantikan kepala daerah hasil
Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu di wilayah Jawa Tengah, dipastikan akan
digelar di lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, atau di ibu kota
Provinsi Jateng.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Tengah, Sri Puryono mengatakan, pelantikan akan dilaksanakan antara tanggal
15-16 Februari 2016. Namun kepastiannya masih menunggu keputusan dari Menteri
Dalam Negeri.
"Perkiraan antara 15-16
Februari dan kita masih menunggu radiogram dari pusat untuk kepastiannya,"
kata Sekda, Jumat (5/2/2016).
Pemprov Jateng juga sudah melakukan
koordinasi dengan para Penjabat Bupati dan Wali Kota se-Jateng, serta pihak
keamanan. Sebab secara teknis nantinya seluruh calon Wali Kota dan Bupati serta
Wakil Wali Kota dan Wakil Bupati terpilih harus datang dan dilantik bersamaan
di Simpang Lima oleh Gubernur Jateng atas nama Presiden.
Selain itu juga mengundang para
pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) masing-masing Kabupaten
dan Kota serta masyarakat dari daerah. Namun untuk jumlah pejabat Forkompimda
yang diundang disepakati maksimal 100 orang dan masyarakat dari tiap daerah
maksimal 100 orang.
"Jadi nanti total undangannya
berarti sekitar 4.200 orang. Nanti Simpang Lima akan penuh dan akan benar-benar
jadi pesta rakyat," katanya.
Sedangkan jika ada masyarakat yang
antusias dan memilih berangkat sendiri ke Semarang, imbuh Puryono, hal itu
menjadi tanggungjawab dari Pemerintah Kabupaten dan Kota masing-masing.
Terpisah Ketua DPRD Kota Semarang,
Supriyadi jyga mengatakan yang sama dengan sekda tersebut.
''Informasi terbaru dari Kemendagri,
pelantikan tidak dilaksanakan 25 Februari di Istana. Akan tetapi dipercepat
pada 15 Februari dan dilaksanakan di Semarang,'' ujar Ketua DPRD Kota Semarang,
Supriyadi usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang. Ia
mengungkapkan, beberapa waktu lalu memang sempat muncul wacana pelantikan
kepala daerah terpilih baik gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih di
Pilkada 2015 dilaksanakan serentak di Istana Negara.
Hal itu dimaksudkan untuk
meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dalam
hal ini, Pemerintah Pusat perlu membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang
mengatur hal tersebut.
''Namun ternyata Pemerintah Pusat tidak mengubah
peraturan. Sehingga pelantikan wali kota tetap dilaksanakan di daerah,''
imbuhnya. (Nur Huda/TRB)