Pemutihan Kendaraan Bermotor



Samsat Blora Raih Rp 302,158 Juta Dari 2.818 Kendaraan Ikuti Pemutihan
INFOKU, BLORA- Program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun lalu yang dilaksanakan Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Samsat Blora selama 3,5 bulan mulai 15 September 2015 hingga 31 desember 2015 ternyata berhasil menarik tunggakan pajak dari 2.818 kendaraan bermotor.
Berdasarkan data di Samsat Blora, menunjukkan bahwa para wajib pajak yang membayarkan tunggakan PKB dari 2.818 kendaraan tersebut menyetorkan pendapatan bagi negara sebesar Rp 302,158 Juta. Pemasukan sebesar itu diperoleh dari pembayaran maupun pengaktifan kembali PKB.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Samsat Blora, David Budi Hantoro melalui Kasi Pajak dan BPNKB Pudji Astuti menjelaskan bahwa pemasukan sebesar Rp 302,158 juta tersebut berhasil diperoleh dari pembayaran sanksi administrasi tahun berjalan serta pembayaran pajak yang dikenakan pembebasan sanksi administrasi.
“Jika dirinci, dari pembayaran sanksi administrasi tahun berjalan kami memperoleh pemasukan Rp 39,24 juta. Sedangkan dari pembayaran pajak yang dikenakan pembebasan sanksi administrasi memperoleh pemasukan lebih besar yakni Rp 262,918 juta,” jelas Pudji Astuti, Kamis (7/1).
Menurutnya jenis kendaraan yang paling banyak mengikuti program pemutihan adalah jenis kendaraan roda dua atau sepeda motor.
“Dari jumlah 2.818 kendaraan bermotor yang ikut pemutihan, paling banyak sepeda motor ada 2.595 unit, sedangkan sisanya adalah kendaraan roda empat mulai mobil hingga truk sebanyak 223 unit,” lanjut Pudji Astuti. 
Setelah adanya pelaksanaan pemutihan hingga akhir tahun kemarin, pihaknya berharap agar masyarakat selaku wajib pajak tidak terlambat lagi dalam melakukan kewajibannya membayarkan PKB.(Endah/IB)


Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru