DPRD Blora ingin segera
Pelantikan Djoko-Arief, Surati Mendagri
IMFOKU, BLORA- DPRD Blora menyampaikan surat tentang Pengesahan Pengangkatan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui
Gubernur Jateng, Selasa
(5/1) lalu.
Surat tersebut antara lain akan menjadi dasar bagi Mendagri melantik Djoko
Nugroho-Arief Rohman sebagai bupati dan wakil bupati Blora.
“Secara resmi DPRD sudah menyampaikan surat itu kepada Mendagri melalui
Gubernur Jateng,” ujar Ketua DPRD Blora H Bambang Susilo.
Pasangan Djoko Nugroho-Arief Rohman meraih suara terbanyak dalam pilkada
Blora, 9 Desember lalu.
Pasangan yang diusung PKB, Nasdem, Hanura dan didukung PKS serta PPP
versi Djan Faridz itu mendapat 253.394 suara (51,17 %).
Sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Abu Nafi- Dasum yang
diusung PDIP dan Gerindra meraih sebanyak 207.582 suara (41,92 %), dan pasangan
Kusnanto-Sutrisno yang diusung Golkar dan Demokrat mendapat 34.205 suara (6,91
%).
Penyampaian surat DPRD kepada Mendagri bernomor 170/005 tertanggal 4
Januari 2016 itu sesuai yang diatur dalam pasal 154 UU nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal itu antara lain disebutkan bahwa tugas dan wewenang DPRD
kabupaten antara lain mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati kepada
menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Menurut Bambang, penyampaian surat tersebut dilampiri pula sejumlah
berkas yang diperlukan terkait dengan pelantikan bupati dan wakil bupati.
“Kalaupun nantinya masih ada berkas yang kurang, kami akan segera
susulkan,” tandasnya.
Bambang yang juga ketua Partai Demokrat Blora menegaskan, setelah surat
tersebut disampaikan, pihaknya menunggu ketetapan lebih lanjut dari Mendagri.
Ketetapan yang dimaksud diantaranya terkait dengan tanggal dan tempat
pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Bagi kami, dilantik kapanpun silahkan saja. Terpenting tugas dan
kewajiban DPRD tetap bisa dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diatur
undangundang,” katanya.
Selama ini berkembang wacana pelantikan bupati dan wakil bupati bagi
daerah yang tidak bermasalah dalam pilkada akan dilakukan pada bulan Januari
2016 atau awal Februari 2016. Informasi tersebut bersumber dari pernyataan
Mendagri Tjahjo Kumolo saat berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Rabu
(30/12/2015).
Untuk daerah yang proses pilkadanya masih diliputi sengketa suara di
ranah hukum, setidaknya pelantikan dapat digelar pada Maret 2016. Rencana
pelantikan tersebut, kata mendagri, sudah dikomunikasikan dengan Presiden Jokowi.
Presiden
pun berpesan agar acara pelantikan dapat digelar awal 2016. Tjahjo juga
memastikan pelantikan serentak dua tahap itu tidak memerlukan payung hukum
baru. (Endah/AM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru