Pelantikan Djoko Nugroho & Arief Rohman



DPRD Blora ingin segera Pelantikan Djoko-Arief, Surati Mendagri
IMFOKU, BLORA- DPRD Blora menyampaikan surat tentang Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jateng, Selasa (5/1) lalu.
Surat tersebut antara lain akan menjadi dasar bagi Mendagri melantik Djoko Nugroho-Arief Rohman sebagai bupati dan wakil bupati Blora.
Secara resmi DPRD sudah menyampaikan surat itu kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng,” ujar Ketua DPRD Blora H Bambang Susilo.
Pasangan Djoko Nugroho-Arief Rohman meraih suara terbanyak dalam pilkada Blora, 9 Desember lalu.
Pasangan yang diusung PKB, Nasdem, Hanura dan didukung PKS serta PPP versi Djan Faridz itu mendapat 253.394 suara (51,17 %).
Sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Abu Nafi- Dasum yang diusung PDIP dan Gerindra meraih sebanyak 207.582 suara (41,92 %), dan pasangan Kusnanto-Sutrisno yang diusung Golkar dan Demokrat mendapat 34.205 suara (6,91 %).
Penyampaian surat DPRD kepada Mendagri bernomor 170/005 tertanggal 4 Januari 2016 itu sesuai yang diatur dalam pasal 154 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal itu antara lain disebutkan bahwa tugas dan wewenang DPRD kabupaten antara lain mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Menurut Bambang, penyampaian surat tersebut dilampiri pula sejumlah berkas yang diperlukan terkait dengan pelantikan bupati dan wakil bupati.
“Kalaupun nantinya masih ada berkas yang kurang, kami akan segera susulkan,” tandasnya.
Bambang yang juga ketua Partai Demokrat Blora menegaskan, setelah surat tersebut disampaikan, pihaknya menunggu ketetapan lebih lanjut dari Mendagri. Ketetapan yang dimaksud diantaranya terkait dengan tanggal dan tempat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Bagi kami, dilantik kapanpun silahkan saja. Terpenting tugas dan kewajiban DPRD tetap bisa dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diatur undangundang,” katanya.
Selama ini berkembang wacana pelantikan bupati dan wakil bupati bagi daerah yang tidak bermasalah dalam pilkada akan dilakukan pada bulan Januari 2016 atau awal Februari 2016. Informasi tersebut bersumber dari pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo saat berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Rabu (30/12/2015).
Untuk daerah yang proses pilkadanya masih diliputi sengketa suara di ranah hukum, setidaknya pelantikan dapat digelar pada Maret 2016. Rencana pelantikan tersebut, kata mendagri, sudah dikomunikasikan dengan Presiden Jokowi.  
Presiden pun berpesan agar acara pelantikan dapat digelar awal 2016. Tjahjo juga memastikan pelantikan serentak dua tahap itu tidak memerlukan payung hukum baru. (Endah/AM)

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru