Tertibkan Kafe Karaoke di Jepon
BLORA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan tempat
hiburan malam berupa kafe dan karaoke yang berlokasi di Desa Jatirejo Kecamatan
Jepon, tepatnya di Dukuh Agkruk, pada Kamis siang (28/1) lalu.
Lilik Ali Mahmudi selaku Kepala Bidang (Kabid)
Penegakan Perda Satpol PP Blora mengatakan bahwa operasi tersebut bertujuan
untuk menertibakan kafe dan karaoke yang tidak berijin di wilayah Blora.
“Operasi ini adalah operasi rutin untuk
menertibkan kafe dan karaoke yang tak berijin tau ilegal,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut Satpol PP Blora
mendatangi dua kafe karaoke yang masih bandel dan belum melengkapi ijin dalam
usahanya. Satpol PP memberikan peringatan kepada para pemiliknya apabila masih
nekat buka tanpa ijin secara resmi ke dinas-dinas terkait.
Lilik juga mengatakan pihaknya akan terus
menertibkan sejumlah kafe karaoke yang tak berijin. “Satpol PP sebagai penegak
hukum daerah juga akan memberikan surat peringatan, dan apabila surat
peringatan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh pihak pengelola kafe, maka
pihak satpol pp akan menutup paksa sejumlah cafe dan karaoke yang selama ini
dianggap tidak berijin,” lanjutnya.
Sementara itu Iswati (34) warga Desa Plantungan
salah satu pemilik kafe Watu Intan yang berlokasi di Dukuh Agkruk mengatakan,
bahwa kafe miliknya baru buka selama satu bulan dan baru mengantungi ijin dari
warga sekitar. Iswati juga mengaku baru kali ini kafe miliknya didatangi
Satpol PP. Terkait ijin Iswati bersedia akan segera melengkapi ijin usahanya.
“Sebelumnya saya tidak tahu kalau harus ijin di
kantor perijinan Blora, karena kafe milik saya baru buka satu bulan dan itu
sudah ijin dengan tetangga sekitar,” kata Iswati.
Saat disuruh menandatangi surat peringatan yang
dikeluarkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Iswati sempat
menolaknya lantaran banyak kafe yang selama ini sudah menandatangi surat
peringatan dan belum melakukan proses perijinan juga masih dibiarkan buka.
Untuk itu Iswati berharap kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) agar bertindak adil, tegas dan tidak tebang pilih.
Apabila kafe miliknya di tutup maka kafe lainnya yang belum berijin juga harus
ditutup.
“Kalau tempat saya harus ditutup maka kafe-kafe
yang lain yang belum melakukan ijin juga harus ditutup. Satpol PP harus tegas,
jagan cuman milik saya aja yang harus ditutup,” pungkasnya. (Vina/teg-ib)