Karaoke Blora



Tertibkan Kafe Karaoke di Jepon
BLORA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke yang berlokasi di Desa Jatirejo Kecamatan Jepon, tepatnya di Dukuh Agkruk, pada Kamis siang (28/1) lalu. 
Lilik Ali Mahmudi selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Blora mengatakan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menertibakan kafe dan karaoke yang tidak berijin di wilayah Blora.
“Operasi ini adalah operasi rutin untuk menertibkan kafe dan karaoke yang tak berijin tau ilegal,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut Satpol PP Blora mendatangi dua kafe karaoke yang masih bandel dan belum melengkapi ijin dalam usahanya. Satpol PP memberikan peringatan kepada para pemiliknya apabila masih nekat buka tanpa ijin secara resmi ke dinas-dinas terkait.

Lilik juga mengatakan pihaknya akan terus menertibkan sejumlah kafe karaoke yang tak berijin. “Satpol PP sebagai penegak hukum daerah juga akan memberikan surat peringatan, dan apabila surat peringatan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh pihak pengelola kafe, maka pihak satpol pp akan menutup paksa sejumlah cafe dan karaoke yang selama ini dianggap tidak berijin,” lanjutnya.
Sementara itu Iswati (34) warga Desa Plantungan salah satu pemilik kafe Watu Intan yang berlokasi di Dukuh Agkruk mengatakan, bahwa kafe miliknya baru buka selama satu bulan dan baru mengantungi ijin dari warga sekitar. Iswati juga mengaku baru kali ini  kafe miliknya didatangi Satpol PP. Terkait ijin Iswati bersedia akan segera melengkapi ijin usahanya.
“Sebelumnya saya tidak tahu kalau harus ijin di kantor perijinan Blora, karena kafe milik saya baru buka satu bulan dan itu sudah ijin dengan tetangga sekitar,” kata Iswati.
Saat disuruh menandatangi surat peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Iswati sempat menolaknya lantaran banyak kafe yang selama ini sudah menandatangi surat peringatan dan belum melakukan proses perijinan juga masih dibiarkan buka.
Untuk itu Iswati berharap kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bertindak adil, tegas dan tidak tebang pilih. Apabila kafe miliknya di tutup maka kafe lainnya yang belum berijin juga harus ditutup.
“Kalau tempat saya harus ditutup maka kafe-kafe yang lain yang belum melakukan ijin juga harus ditutup. Satpol PP harus tegas, jagan cuman milik saya aja yang harus ditutup,” pungkasnya. (Vina/teg-ib)