SOTK Pemda Grobogan Akan Berubah

SOTK Pemda Grobogan Akan Berubah
INFOKU, GROBOGAN – Struktur organisasi dan kewenangan pada pemerintahan daerah dalam waktu dekat akan mengalami perubahan.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dilangsungkan di Ruang Riptaloka, Senin (30/11/2015).
Acara sosialisasi yang diikuti semua SKPD itu dibuka Sekretaris Daerah Grobogan Sugiyanto. Sosialisasi tersebut menghadirkan Abas Supriyadi dari
Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Dosen IPDN Frans Dione sebagai narasumber.Menurut Sugiyanto, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) memasuki era baru ketika UU No 32 Tahun 2004 digantikan dengan UU No 23 Tahun 2014.
Penggantian itu dilakukan karena peraturan lama dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan  keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
”Dalam peraturan baru mengenai pemerintahan daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diantaranya adalah pembagian urusan pemerintahan dan pembentukan perangkat daerah,” jelasnya.
Dijelaskan, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tersebut, Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan  untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dan diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan potensi serta keanekaragaman daerah.
Meski sebagian urusan pemerintahan sudah diserahkan kepada daerah, tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (Presiden) sebagai pemegang kekuasaan akhir pemerintahan.
Oleh sebab itu, hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah bersifat hirarkis dalam menyelenggarakan pemerintahan.Ditambahkan, dalam peraturan baru juga menata ulang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat,
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang selama ini merupakan salah satu sumber konflik antar tingkatan/susunan pemerintahan karena adanya tumpang tindih kewenangan.
Pembagian urusan pemerintahan yang tegas dan jelas pada masing-masing susunan/tingkatan pemerintahan, diharapkan dapat menjelaskan siapa melakukan apa sehingga menjadi jelas tanggung jawab masing-masing susunan/tingkatan pemerintahan.(Budi/KM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru