SOTK
Pemda Grobogan Akan Berubah
INFOKU,
GROBOGAN –
Struktur organisasi dan kewenangan pada pemerintahan daerah dalam waktu dekat
akan mengalami perubahan.
Hal ini terungkap dalam
sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
dilangsungkan di Ruang Riptaloka, Senin (30/11/2015).
Acara sosialisasi yang
diikuti semua SKPD itu dibuka Sekretaris Daerah Grobogan Sugiyanto. Sosialisasi
tersebut menghadirkan Abas Supriyadi dari
Ditjen Otonomi Daerah
Kemendagri dan Dosen IPDN Frans Dione sebagai narasumber.Menurut Sugiyanto,
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) memasuki era baru ketika UU No 32
Tahun 2004 digantikan dengan UU No 23 Tahun 2014.
Penggantian itu dilakukan
karena peraturan lama dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
”Dalam peraturan baru
mengenai pemerintahan daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Diantaranya adalah pembagian urusan pemerintahan
dan pembentukan perangkat daerah,” jelasnya.
Dijelaskan, berdasarkan
UU No 23 Tahun 2014 tersebut, Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan.
Pemberian otonomi luas
kepada daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dan diharapkan mampu
meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan potensi
serta keanekaragaman daerah.
Meski sebagian urusan
pemerintahan sudah diserahkan kepada daerah, tanggung jawab akhir atas
penyelenggaraan urusan pemerintahan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat (Presiden) sebagai pemegang kekuasaan akhir pemerintahan.
Oleh sebab itu, hubungan
Pemerintah Pusat dan Daerah bersifat hirarkis dalam menyelenggarakan
pemerintahan.Ditambahkan, dalam peraturan baru juga menata ulang pembagian
urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat,
Daerah Provinsi dan
Daerah Kabupaten/Kota yang selama ini merupakan salah satu sumber konflik antar
tingkatan/susunan pemerintahan karena adanya tumpang tindih kewenangan.
Pembagian urusan pemerintahan yang tegas dan
jelas pada masing-masing susunan/tingkatan pemerintahan, diharapkan dapat
menjelaskan siapa melakukan apa sehingga menjadi jelas tanggung jawab
masing-masing susunan/tingkatan pemerintahan.(Budi/KM)
Baca Model tabloid ....?
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru