Tender Proyek Bisa Dilakukan
Sebelum Pengesahan APBD
INFOKU, BAGANSIAPIAPI, ROHIL - Anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil), Riau, Amansyah meminta kepada seluruh
Pokja ULP tidak lagi menunggu pengesahan anggaran APBD Rohil untuk melakukan
tender proyek.
Karena, sesuai dengan Inpres Nomor 1 tahun 2015, tender proyek sudah bisa
dilaksanakan jika pemerintah sudah mengajukan nota anggaran kepada DPRD.
"Tujuan dikeluarkan Inpres itu adalah untuk mempercepat pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa di0setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Karena selama ini, serapan APBD sangat rendah mengingat seluruh anggaran
pembangunan belum terlaksana," kata Amansyah kepada GoRiau.com, Kamis
(26/11/2015) di ruang kerjanya.
Masih Amansyah, ketika Pokja melakukan tender sebelum pengesahan APBD,
tidak seharusnya Pokja menetapkan pemenang tender. Yang penting, jalankan dulu
proses lelang sampai tahap evaluasi administrasi. Jika pos anggaran yang di
tender dihapuskan pada saat verifikasi anggaran, secara otomatis, tender
tersebut dibatalkan.
Namun, lanjutnya, penghapusan pos anggaran pembangunan tak mungkin dilakukan
saat verifikasi. Tujuan verifikasi APBD hanyalah untuk melihat APBD Rohil
sesuai dengan aturan Permendagri atau tidak. Selain itu, APBD juga akan dibuat
perdanya. Menunggu itu akan membutuhkan proses yang lama.
"Dalam Inpres itu juga mengatur bahwa tender
untuk proyek kontruksi paling lambat dilaksanakan pada akhir maret pada tahun
anggaran yang berjalan. Khususnya untuk proyek yang dikerjakan dalam satu
tahun. Pemerintah juga akan memberikan sanksi jika daerah sengaja memperlambat
tender proyek kontruksi," katanya.(Moris/amr)